Scroll untuk baca artikel
Img 20241122 Wa0045
Uncategorized

Diduga Follow Akun Paslon Bupati, Kadis dan Lurah di Pinrang Terancam Penjara

busernett88
30
×

Diduga Follow Akun Paslon Bupati, Kadis dan Lurah di Pinrang Terancam Penjara

Sebarkan artikel ini
Img 20241007 Wa0037(1)

PINDRANG, Busernet.co.id || Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Pinrang, Andi Sinapati Rudy dan Lurah Kassa, Rudi Hartono di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) terancam penjara gegara mengikuti akun medsos pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Pinrang.

, Bawaslu Pinrang telah menyerahkan kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu terhadap kedua ASN itu ke kepolisian.

“Keduanya adalah Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura dan Lurah Kassa. Keduanya diproses karena follow akun paslon,” kata Ketua Bawaslu Pinrang, Andi Fitriani Bakri kepada Senin (7/10/2024).

Fitriani mengatakan kedua ASN tersebut diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 188 juncto Pasal 71 ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016, yang mengatur larangan bagi pejabat publik untuk terlibat dalam kampanye calon tertentu selama masa kampanye. Kasusnya kini sudah ditingkatkan ke penyidikan dan diserahkan ke kepolisian.

“Sudah tahap penyidikan. Sudah ranahnya kepolisian. Kami sudah menyerahkan berkasnya kemarin,” terangnya.

Sementara, Komisioner Bawaslu Pinrang Aswar mengatakan Kadis Tanaman Pangan dan Lurah Kassa, terancam hukuman 6 bulan penjara. Jika terbukti bersalah, keduanya juga terancam dikenakan denda hingga Rp 6 juta.

“Mengacu ke aturan yang ada kasus dugaan pidana pemilu ini terancam pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak 6.000.000,” rincinya.

Dia mengungkap sejauh ini untuk dugaan pelanggaran pidana pemilu, baru dua kasus ini yang ditingkatkan ke penyidikan. Sebelumnya hanya berakhir di tingkat penyelidikan.

“Iya, baru dua kasus ini yang ditingkatkan ke penyidikan (pelanggaran pidana pemilu),” paparnya.

Aswar mengingatkan kepada seluruh pejabat publik untuk menjaga integritas dan netralitas selama masa pemilihan. Apalagi saat ini sudah masuk tahapan dan bisa diproses pidana pemilu.

“Kita berharap semua pihak menyadari pentingnya menjaga netralitas terutama bagi para ASN. Mari kita dukung proses Pilkada berjalan jujur dan adil,” imbuhnya.

Img 20241021 Wa0072(2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *