Tapanuli Selatan, busernet.co.id || pembangunan Dek Penahan Tanah kelurahan Napa kecamatan Angkola selatan Kabupaten Tapanuli Selatan.tidak tanpa plang proyek
Menyikapi tidak adanya papan informasi pada pembangunan Dek Penahan Tanah(DPT) di kelurahan Napa Kecamatan Angkola Selatan kabupaten Tapanuli Selatan.awak media Busernet.co.id menyatakan bahwa.undang – undang keterbukaan informasi publik(UU KIP) menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik,dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.
Selain itu KIP.bertujuan mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.yaitu yang transparan, efektif dan efesien.akuntabel serta dapat dipertanggung jawabkan, ujarnya
Lanjutan”Warga Angkola Selatan Abdulrahim.menjadi kewajiban bagi pemerintah selaku kuasa penggunaan anggaran(KPA) dan Rekanan pelaksanaan proyek pemerintah harus memberikan informasi tentang pelaksanaan,salah satunya memasang papan informasi proyek yang memuat lokasi kegiatan,data teknis bangunan, jenis kegiatan,data teknis bangunan, identitas pemilik.perencanan, pengawas,dan pelaksana pembangunan,
Dasar Hukum yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan pemasangan plang papan nama proyek yang sumber dananya dibiayai dari APBD.jelas diantaranya UU.No.14.Tahun 2008.tentang keterbukaan informasi publik.peraturan presiden(Perpres) No 70 Tahun 2021.tentang perubahan kedua tentang pengadaan barang/jasa
Dalam pantauan Awak media dilapangan sabtu 04/10/2024 pembangunan Dek Penahan Tanah tersebut tidak adanya terpasang papan informasi proyek di lokasi pekerjaan hal ini menimbulkan rekanan dan Dinas Tutup tidak mematuhi aturan Undang-undang KIP.mau kecil atau besar Anggara proyek diwajibkan memasang Papan informasi proyek