Scroll untuk baca artikel
Img 20241122 Wa0045
Uncategorized

AMPM TABAGSEL,”kembali menggelar aksi ujung rasa Pengadilan Negeri 

busernett88
60
×

AMPM TABAGSEL,”kembali menggelar aksi ujung rasa Pengadilan Negeri 

Sebarkan artikel ini
Img 20241003 Wa0034

Padangsidimpuan, Busernet.co.id || aliansi Mahasiswa pemuda dan masyarakat Tapanuli Selatan(AMPM TABAGSEL)

kembali menggelar aksi unjuk Rasa jilid II .pada Hari Kamis 03/10/2024 didepan kantor Pengadilan Negeri(PN) Padangsidimpuan.kota Padangsidimpuan.Provinsi Sumatera Utara.

Rombongan Ratusan massa dari AMPM Tabagsel ini langsung mengepung kantor Pengadilan Negeri yang dikawal ketat personil gabungan Polri-Satpol PP)

Dalam orasinya, Alfiansyah membacakan kembali tuntunan aksi mereka,yaitu segera tahan kembali Jovi Kerena,

– telah membuat gaduh ditengah – tengah masyarakat dengan menghina ulama Kami.

– membuat korban takut beraktivitas

– kembali menghina institusi dengan cara Live di sosial media.

– terdakwa beberapa kali meminta maaf kepada korban.namun perbuatannya terus diulangi bahkan setelah tahanan kota semakin menggiring opini di sosial media.

– agar majelis Hakim menahan kembali terdakwa Jovi karena telah mengulangi perbuatan tindak pinada sesuai LP/B/157/A/2024/SPKT/Polres Padangsidimpuan.

Aksi unjuk rasa AMPM,”ini hampir ricuh karena pagar kantor Pengadilan Negeri dikunci dan dikawal ketat pihak keamanan.katanya

Ketua Pengadilan Negeri Padangsidimpuan Silvia Ningsih,SH.,M.H.Melalui Irfan Nasaruddin Lubis Hakim Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.menanggapi tuntunan aksi massa AMPM mengatakan kebetulan Ibu Ketua Atau Pimpinan sedang Dinas Luar jadi kami mewakili untuk menerima aspirasi kawan – kawan sekalian.

Mengenai namanya kata kawan – kawan terkait seseorang ada akun itu hal yang berbeda dan kami tidak tanggapi kalau ada orang orang yang merasa dirugikan dan langgar haknya itu ada mekanismenya

Terus mengenai pengalihan penahanan,”pengalihan penahanan itu adalah kewenangan majelis Hakim sebagaimana tertuang dalam pasal 22.23 KUHAP bila majelis Hakim merasa mengalihkan penahanan terdakwa.dan itu sudah dipelajari majelis Hakim yang bersangkutan.

Terkait Aspirasi kawan – Kawan yang maksudnya ditahan kembali.itu kewenangan majelis.dan aspirasi dari kawan – kawan ini akan disampaikan kembali,

“Untuk mempertimbangkan kembali apakah terdakwa ini masih bisa kita lakukan penangguhan tahanan karena dia tidak menaati aturan sebagaimana pasal 22.23 KUHAP.jelasnya

Setelah mendengarkan tanggapan dari perwakilan PN Padangsidimpuan Alfansyah lubis mempertanyakan kapan pihak menerima hasil tuntunan aksi mereka dan perwakilan PN Padangsidimpuan menjawab ada mekanismenya.”tambahnya

Sebelum massa AMPM membubarkan diri Alfansyah dihadapan perwakilan PN Padangsidimpuan mengatakan.jika dalam waktu 3 kali 24 jam tuntunan mereka tidak membuahkan hasil yang memuaskan.maka mereka akan datang lagi membawa massa yang jauh lebih besar dari hari ini

Pantauan awak media.Rombongan massa AMPM ini membubarkan diri dengan aman dan tertib

Img 20241021 Wa0072(2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *