Fb Img 1726909644059
Sorot Politik

10 Kades Kecamatan Mancak Kabupaten Serang Diduga Deklarasikan Dukungan Cagub Banten Andra-Dimyati, dan Cabup Zakiyah-Nazib

busernett88
10
×

10 Kades Kecamatan Mancak Kabupaten Serang Diduga Deklarasikan Dukungan Cagub Banten Andra-Dimyati, dan Cabup Zakiyah-Nazib

Sebarkan artikel ini
Img 20241003 Wa0023

SERANG, busernet.co.id || Sebanyak 10 Kepala Desa (Kades) di kecamatan Mancak, Kabupaten Serang diduga deklarasikan mendukung  pasangan calon (paslon) Gubernur Banten Andra Soni-Dimyati Natakusumah, pasangan Calon (paslon) Bupati Zakiyah-Nazib Hamas di Pilkada 2024.

Kabar 10 orang kades di Kecamatan Mancak itu viral Mendeklarasikan Paslon Gubernur dan Paslon Bupati lewat media sosial secara terang terangan. Padahal sudah sangat jelas Kepala Desa dilarang Berkampanye Praktis Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa:

Pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.Img 20241003 Wa0022

Dalam undang-undang tersebut, kepala desa memilki peran sebagai pihak yang netral. Kepala desa dilarang untuk ikut serta dalam politik praktis, tidak bisa menjadi pengurus partai politik atau anggota partai politik dan tidak dapat juga menjadi tim kampanye atau tim sukses peserta pemilu atau pilkada.

Mendengar kabar itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Banten turun tangan untuk mendalami dugaan tersebut.

“Untuk laporannya sudah masuk, dan sedang dalam proses kajian awal terkait kelengkapan syarat laporannya,” kata anggota Bawaslu Banten Badrul Munir, di Serang, Rabu 2 Oktober 2024.

Bawaslu Banten akan melakukan proses kajian selama lima hari apabila diregister terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh kades di Kecamatan Mancak itu.

“Ini masih proses kajian awal terkait kelengkapannya, nanti apabila diregister maka proses kajian di Bawaslu selama lima hari setelah diregister untuk menentukan apakah kemudian bisa ditindaklanjuti atau tidak,” ujar Badrul.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *