Fb Img 1726909644059
Uncategorized

Korupsi Dana Desa “Bumdes”, Mantan Kades Gardu Di Jebloskan Ke Penjara 

busernett88
13
×

Korupsi Dana Desa “Bumdes”, Mantan Kades Gardu Di Jebloskan Ke Penjara 

Sebarkan artikel ini
Img 20241002 103411

Bengkulu Utara, busernet.co.id || Hari ini Selasa tanggal 1 Oktober 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara telah melakukan penetapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Dana Desa BUMDes Gardu Jaya, Desa Gardu Kecamatan Arma Jaya Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2017 Hingga 2019.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara Nomor: Print– 01 /L.7.12/Fd.2/01/2024 tanggal 02 Januari 2024,

Bahwa Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti yang cukup, dengan bukti itu membuat terang tindak pidana korupsi sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah ditetapkan 1 (satu) orang tersangka yaitu inisial S, selaku Kepala Desa Gardu dan Penasehat BUMDesa Gardu Jaya tahun 2017 sampai dengan tahun 2019.

Adapun perbuatan tersangka secara singkat, sebagai berikut :

1). Bahwa pada bulan Desember 2017 Desa Gardu Kecamatan Arma Jaya Kabupaten Bengkulu Utara memiliki Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) yang bernama “Bumdes Gardu Jaya” dengan penyertaan modal BUMDes Gardu Jaya sebesar Rp 358.194.500 (tiga ratus lima puluh delapan juta seratus Sembilan puluh empat ribu lima ratus rupiah) yang bersumber dari APBDesa Desa Gardu tahun anggaran 2018.

2). Bahwa Tersangka S tidak pernah melaksanakan musyawarah terkait pendirian BUMDes Gardu Jaya, Penetapan Pengurus BUMDes dan penyertaan Modal BUMDes Gardu Jaya.

3). Bahwa Tersangka S membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tersebut agar BUMDes Gardu Jaya membeli mesin pengelolaan limbah karet milik Tersangka S yang tidak digunakan oleh tersangka S.

4). Bahwa Tersangka S selaku Kepala Desa Gardu menguasai dan mengelola penyertaan modal BUMDes Gardu Jaya sebesar Rp 358.194.500

5). Bahwa sejak tahun 2018 dan 2019 Tersangka S menerima uang atas pembelian mesin pengolahan limbah karet sebesar Rp 200.086.000, sewa lahan sebesar Rp 48.000.000, hasil produksi BUMDes Gardu Jaya sebesar Rp 12.536.000, dan sisa uang BUMDes Gardu Jaya sebesar Rp 11.604.279 yang mana uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Tersangka S, selanjutnya BUMDes Gardu Jaya tidak lagi beroperasi, (tidak berjalan).

6). Bahwa tujuan BUMDes Gardu Jaya untuk meningkatkan perekonomian Desa dan peningkatan Pendapatan Asli Desa Gardu tidak tercapai.

7). Bahwa akibat perbuatan Tersangka S dalam melakukan Pendirian BUMDes, Penyertaan Modal dan pengelolaan keuangan BUMDes Gardu Jaya Tahun 2017 sampai dengan tahun 2019 tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, telah melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau menguntungkan diri sendiri yang menyebabkan kerugian keuangan negara atau daerah Desa Gardu kecamatan arma jaya sebesar Rp. 352.594.000 (tiga ratus lima puluh dua juta lima ratus sembilan puluh empat ribu rupiah).

8). Bahwa Perbuatan tersangka melanggar ketentuan : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

9). Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Bahwa sampai saat ini Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan Saksi berjumlah 21 orang (dua puluh satu) orang dan telah melakukan pemeriksaan Ahli sebanyak 2 orang (dua) orang, demikian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Img 20241002 Wa0013
Uncategorized

Tapanuli Selatan, busernet.co.id || Pemerintah Desa(Pemdes) Sorik kecamatan…