Fb Img 1726909644059
Uncategorized

Viral Dimedia Sosial, Resmob Polres Wajo Amankan Pria Pelaku Pengancaman Di SPBU Amessangeng

busernett88
11
×

Viral Dimedia Sosial, Resmob Polres Wajo Amankan Pria Pelaku Pengancaman Di SPBU Amessangeng

Sebarkan artikel ini
Img 20240930 Wa0005

WAJO, busernet.co.id || Seorang lelaki dengan identitas Muh Erwin Bin Daeng Marellang, (36 tahun, Petani) warga desa Paujepe Dusun Appasareng Kecamatan Keera Kabupaten Wajo, Sulsel diamankan pihak Resmob Polres Wajo akibat dari perbuatannya melakukan pengancaman dengan menggunakan sebilah senjata tajaman jenis badik dan menjadi viral dimedia sosial.

Kasat Reskrim Polres Wajo Iptu Alvin Aji K melalui Kanit Resmob Polres Wajo, Bripka Baso Arwan dan sejumlah anggota Resmob Polres Wajo kepada awak media ini Senin 30 September 2024 membenarkan hal tersebut dan mengatakan pelaku diamankan pada hari Minggu tanggal 29 September 2024, Sekitar pukul 19.39 Wita bertempat di Kecamatan Keera akibat adanya pengaduan masyarakat terkait hal tindak pidana pengancaman dengan menggunakan sja jenis badik yang dilakukan di SPBU Amessangeng Sengkang Kecamatan Tempe yang menjadi viral dimedia sosial dan beredar luas dimasyarakat.

” Benar pelaku telah diamankan dan saat ini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolres Wajo, Sengkang “. Cetusnya

Kronologi kejadian bermula saat pelaku tersebut hendak mengisi BBM di SPBU tersebut dan entah permasalahan apa tiba tiba pelaku mengamuk dan malakukan pengancaman menggunakan sebilah badik di spbu Amessangeng Kelurahan Maddukeleng, Kecamatan Tempe.

Dimana awal mula terjadinya pengancaman karna pelaku tidak terima mobilnya tidak di isikan bbm karna tidak memiliki barcode di saat itu pelaku marah-marah dan mengambil badik di dalam mobilnya dan melakukan pengancaman terhadap pegawai spbu.

Dari hasil sementara terhadap pelaku tak menampik perbuatanya tersebut dan mengakui dalam keadaan terpengaruh minuman keras.’ Saat ini pelaku dan barang bukti sebilah badik telah diamankan di Mapolres Wajo dan ini tengah menjalani proses

penyidikan lebih lanjut”. Tutupnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *