Scroll untuk baca artikel
Berita KriminalInfo Daerah

Narasumber Diduga Memutarbalikkan Fakta dalam Kasus Penipuan Bawang Merah Senilai 4 Miliar, Media Online Kecewa

busernett88
88
×

Narasumber Diduga Memutarbalikkan Fakta dalam Kasus Penipuan Bawang Merah Senilai 4 Miliar, Media Online Kecewa

Sebarkan artikel ini
Img 20240923 Wa0016

ENDREKANG, Busernet.co.id || Enrekang, 22 September 2024 – Seorang wanita asal Kabupaten Enrekang, korban penipuan bawang merah senilai Rp 4 miliar, kini tengah menjadi sorotan setelah diduga memutarbalikkan fakta terkait perannya sebagai narasumber dalam pemberitaan. Wanita tersebut, yang bernama asnah, dan dua orang saksi awalnya menyetujui untuk menjadi narasumber terkait kasus penipuan yang melibatkannya agar publik mengetahuinya dan mempercepat proses hukum.dan mengelam alikan nama baik asnah sebagai pengepul bawang merah Namun, belakangan ia menyangkal pernah memberikan persetujuan untuk pemberitaan tersebut kepada kuasa hukumnya, Rahmat Hidayat.

Dalam keterangannya, kuasa hukum asnah menyatakan bahwa kliennya tidak pernah meminta kasus penipuan bawang merah yang menimpanya diberitakan. Tindakan Masnah yang membantah pernyataan awalnya dianggap sebagai upaya memutarbalikkan fakta, sehingga menimbulkan kekecewaan dari pimpinan media online yang menayangkan berita tersebut, Yulindatan.

“Tindakan asnah yang menyampaikan keterangan tidak sesuai fakta sangat disayangkan. Kami memiliki bukti bahwa awalnya asnah secara sadar memberikan persetujuan untuk menjadi narasumber terkait pemberitaan kasus penipuan ini. Namun sekarang, dia justru menyangkal hal tersebut. Ini jelas melanggar prinsip-prinsip kode etik jurnalis,” ujar Yulindatan.

Yulindatan juga menambahkan bahwa kode etik jurnalis adalah hal yang sakral dan tidak bisa dinilai dengan uang. “Tindakan memanipulasi fakta dalam sebuah wawancara atau pemberitaan bukan hanya merugikan media, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap profesi jurnalis,” tambahnya.

Pihak media menyatakan bahwa mereka akan mempertimbangkan tindakan hukum jika asnah terus mengubah pernyataannya dan menyebarkan informasi yang salah. Selain melanggar kode etik jurnalistik, tindakan tersebut juga berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran berita bohong.

Hingga saat ini, proses hukum atas kasus penipuan yang melibatkan asnah dan terduga pelaku, Anni, masih berlanjut. di polres enrekang Namun, polemik mengenai peran asnah sebagai narasumber terus berkembang dan mendapat perhatian dari berbagai pihak. yulinda tan sebagai pimpinan media akan mengambil langkah tegas dan akan membawa ke jalur hukum atas asnah

Img 20241021 Wa0072(2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *