Mario
Nasional

Bawaslu Tebo Di Demo, Gegara Vidio Viral Dugaan Ujaran Kebencianmu

busernett88
14
×

Bawaslu Tebo Di Demo, Gegara Vidio Viral Dugaan Ujaran Kebencianmu

Sebarkan artikel ini
Img 20240919 Wa0042

JAMBI, Busernet.co.id || Sekelompok masa mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Cinta Damai Kabupaten Tebo, Kamis (19/9/2024) mengelar aksi di Bawaslu Tebo yang beralamat di KM 11 jalan Tebo-Bungo .

Mukmin koordinator Lapangan ( Korlap) dalam orasinya menyampaikan dugaan Ujaran Kebencian dari pernyataan Siswanto dalam acara syukuran terpilih kembali menjadi anggota DPRD dari partai PKS dikediaman nya. Terus mendapat kecamatan dari masyarakat, karena dinilai menyakitkan hati anak negeri. Begitupun dari Agus Rubiyanto yang menghadiri acara.

Dihadapan ketua Bawaslu Tebo Paridatul Husni yang dikawal ketat personil polres Tebo, TNI dan Satpol PP Tebo. Mukmin meminta Bawaslu melakukan fungsi tugas dengan baik terkait permasalahan ini dan tidak menutup diri.

” Selamatkan demokrasi di kabupaten Tebo, stop diskriminasi ras dan etnis,” gaung Mukmin melalui pengeras suara.

Bahkan Mukmin mengancam 1× 7 hari, Bawaslu tidak bisa memberikan kejelasan pihaknya memastikan kembali melakukan aksi susulan.

” Ia juga menyampaikan, aksi protes yang sama menamakan anak negeri yang tersakiti akan berlanjut ke Gedung DPRD dan Kapolres Tebo dengan jadwal berbeda. Agar persoalan kegaduhan dan undang undang nomor 40 tahun 2008 benar-benar tiada dan ditegakkan di Kabupaten Tebo,” ujarnya.

Sementara, ketua Bawaslu Tebo Paridatul Husni menyambut baik kehadiran masa yang melakukan orasi. Dan mengucapkan banyak terima kasih karena masyarakat sudah melaksanakan fungsi pengawasan dalam membantu kinerja dari Bawaslu.

Terkait dengan titik persoalan, diakui sudah jauh hari diselesaikan oleh Bawaslu Tebo. Dikatakan sebelum aksi hari ini, pihaknya sudah menerima laporan dari masyarakat. Sesuai dengan tupoksi tugas sebagai penyelenggara sudah melakukan kajian dan tindakan.

” Sesuai tupoksi tugas. Putusan dari hasil kajian Bawaslu, sudah kita tindaklanjuti ke pihak berwenang. Bicara sangsi atau hal lainnya berada di pihak / instansi lainnya,” fungkas Parida. (Tc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *