JAMBI, Busernet.co.id || Mungkin dia berhalangan hadir, kita berbaik sangka saja, halangannya mungkin tidak bisa dia tinggalkan untuk itu kita akan mengadakan pemanggilan kedua,” ujar Ketua lembaga adat melayu (LAM) Jambi Kabupaten Tebo, H Zaharuddin Ibrahim, Selasa 17 September 2024.
” Kita berharap pemanggilan kedua yang bersangkutan (Siswanto) datang. Kalau masih tidak datang akan dilakukan pemanggilan ketiga dan setelah itu akan menjatuhkan sanksi adat apa yang bisa di kenakan kepadanya,”lanjutnya.
Dijelaskan Zaharuddin, rencananya orang yang turut menyebarkan informasi dan transaksi elektronik (ITE) serta yang duduk di samping Agus Rubiyanto, akan kita panggil untuk dimintai konfirmasi dan kejelasan video tersebut.
Zaharuddin menuturkan, sebenarnya kita tidak akan memanggil saksi. Kalau dia hadir kita hanya meminta penjelasan saja, apakah yang ada di dalam video itu suara dia (Siswanto) apa bukan.
” Kalau memang yang ada didalam video suara dia (Siswanto), kita minta untuk menyampaikan permintaan maaf, apa yang telah disampaikannya, makanya kita akan panggil yang kedua ini.
Pemanggilan kedua ini tidak dapat di lakukan 1×7 atau 2×7, karena terbatas waktu, tadi sudah dikatakan oleh Ketua adat Kecamatan, kalau pedang sudah terhunus pemanggilan bisa dilakukan 1×24 jam, bisa juga dalam 1 atau 2 hari kedepan,” terangnya.
Dijelaskan Zaharuddin Ibrahim, terkait persoalan ini LAM Kab Tebo selalu berkoordinasi dengan LAM Prov Jambi, apapun yang kita lakukan di Kab Tebo,” tutupnya.