Scroll untuk baca artikel
Img 20241122 Wa0045
Sorot Politik

Mendekati Pemilihan Kepala Daerah Cenderung Mengarah Keitnah Dan Hoax

busernett88
77
×

Mendekati Pemilihan Kepala Daerah Cenderung Mengarah Keitnah Dan Hoax

Sebarkan artikel ini
Img 20240917 105438

LAMPUNG, busernet.co.id || Mendekati Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), Black Campaign (kampanye hitam) yang cenderung mengarah ke fitnah dan hoax (berita bohong) di taburkan oleh Oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, sehingga mengakibatkan kerusuhan informasi di tengah Masyarakat Lampung Timur, Selasa (17/09/24).

Ela Siti Nuryamah di isukan bukan warga Lampung Timur oleh Oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, diketahui berita tersebut merupakan fitnah dan hoax.

Ela Siti Nuryamah pernah menjadi wakil ketua satu DPRD Lampung Timur periode 2014-2019 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), setelah itu dirinya pada pemilu 2019 menjadi anggota DPR RI dari dapil Lampung Dua yang Kabupaten Lampung Timur menjadi salah satu cakupan wilayah daerah pemilihannya.

Dalam pembaharuan KTP Elektronik yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lampung Timur, Ela tercatat beralamatkan di Desa Sidorejo Kecamatan Sekampung Udik Kabupaten Lampung Timur.

“Mba ela itu alamat domisili di KTPnya warga Lampung Timur, beliau itu pernah menjadi wakil ketua satu DPRD Lampung Timur, jangan hoax dan black campaign deh. Kita berpolitik sehat bersaing sehat, jangan tebar fitnah,” terang Rahmat tokoh pergerakan pemuda Kabupaten Lampung Timur yang saat ini menjadi bendara DPC Gerakan Anti Narkoba (Granat) Lampung Timur.

Menurutnya, didalam pasal 28 ayat 3 UU ITE 2024 tentang hoax yang menimbulkan kerusuhan yang berbunyi setiap orang dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat.

Kemudian orang yang melanggar ketentuan itu maka berpotensi dipidana penjara 6 tahun di denda paling banyak satu miliar sebagaimana di atur dalam pasal 45a ayat 3 UU nomor 1 Tahun 2024.

“Hati-hati berita hoax bisa dipidana dan di denda 1 miliar. Apabila kedepan ada yg masih menebar fitnah dan hoax kami sebagai perwakilan pergerakan di Lampung Timur akan melaporkannya ke pihak kepolisian republik indonesia (Polri), dengan tutuntutan sebagaimana hukum yang berlaku,” tegas Rahmat yang dikenal aktif di setiap pergerakan organisasi di Kabupaten Lampung Timur.

Pihak Disdukcapil yang enggan disebutkan identitasnya menyatakan, bahwa Ela Siti Nuryah di dalam KTP Elektronik merupakan warga Lampung Timur.

“Memang sah secara administrasi tercatat di Disdukcapil beliau buk Ela warga Lampung Timur yang beralamatkan di Dusun Rejobinangun Desa Sidorejo Kecamatam Sekampung Udik Kabupaten Lampung Timur,” ungkap salah satu pegawai Di Disdukcapil yang enggan identitasnya di beritakan.

Img 20241021 Wa0072(2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *