Scroll untuk baca artikel
Berita Kriminal

Seorang Nelayan di Bekuk Polsek Banda Sakti,Terlibat Sabu

busernett88
36
×

Seorang Nelayan di Bekuk Polsek Banda Sakti,Terlibat Sabu

Sebarkan artikel ini
Img 20240915 Wa0027

Lhokseumawe, Busernet.co.id || Satuan Reserse Polsek Banda Sakti berhasil menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Sabtu, 14 September 2024, pukul 01.25 WIB. Pelaku yang diketahui bernama SP alias AM (42), seorang nelayan asal Desa Pusong Lama, ditangkap di sebuah pondok di Lr. V Dusun Pasie, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Kapolsek Banda Sakti IPTU Zul Akbar mengatakan, Penangkapan ini bermula dari hasil pengembangan kasus sebelumnya yang melibatkan dua tersangka lainnya, J alias N dan MRS, yang lebih dulu diamankan oleh petugas.

Berdasarkan interogasi awal dan informasi dari warga, sebut Kapolsek, tim Reskrim Polsek Banda Sakti bergerak menuju lokasi tempat SP bersembunyi.

Saat dilakukan penggeledahan di kedai milik pelaku, kata Kapolsek, Tim Reskrim Polsek Banda Sakti juga menemukan 1,63 gram sabu yang disembunyikan di dalam plastik sampah. SP pun mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya, termasuk sabu yang sebelumnya ditemukan pada kedua tersangka yang telah ditangkap.

Selain sabu, Tim Reskrim Polsek Banda Sakti juga mengamankan sebuah sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa plat nomor polisi. Kini, SP dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Banda Sakti untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku terancam hukuman penjara selama 12 tahun sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pungkasnya.

Img 20241021 Wa0072(2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *