JAMBI, Busernet.co.id || Khalis Mustiko secara resmi telah ditunjuk sebagai Ketua DPRD Kabupaten Tebo setelah menerima Surat Keputusan (SK) dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar.
SK tersebut diserahkan langsung oleh Ketua DPD 1 Golkar Provinsi Jambi, H. Cek Endra, di kantor DPD Golkar Provinsi Jambi pada Jumat, 13 September 2024 kemarin.
Penunjukan ini merupakan langkah penting bagi Khalis yang kini memegang kendali sebagai pimpinan tertinggi di lembaga legislatif Kabupaten Tebo.
Penunjukan Khalis Mustiko sebagai Ketua DPRD Tebo mendapatkan respon positif dari berbagai kalangan, termasuk tokoh pemuda Kabupaten Tebo, Hafizan Romy Faisal.
Romy menyambut baik keputusan tersebut dan berharap Khalis dapat segera menjalankan tugasnya dengan baik, terutama dalam membentuk struktur atau alat kelengkapan dewan (AKD).
Romy Faisal menegaskan pentingnya pembentukan AKD tersebut agar DPRD Tebo memiliki Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Tebo.
Pasalnya, kata dia, saat ini pihaknya tengah menunggu terbentuknya BKD untuk bisa menangani kasus yang melibatkan salah satu oknum anggota DPRD Tebo berinisial SWT dari Partai Kesejahteraan Sosial (PKS).
Oknum tersebut diduga telah melakukan tindakan yang melanggar etika, yaitu menyampaikan ujaran kebencian terkait Suku, Agama, Ras, dan Golongan (SARA) saat mengadakan acara selamatan di kediamannya.
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama karena tindakan ujaran kebencian yang dilakukan oleh oknum anggota dewan dianggap mencoreng citra lembaga DPRD Tebo.
Hafizan Romy Faisal berharap bahwa dengan adanya BKD, proses penanganan kasus ini bisa segera dilakukan sesuai aturan dan norma yang berlaku.
Romy juga mengingatkan bahwa DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat harus menjaga integritas dan kredibilitasnya di mata masyarakat.
Oleh karena itu, penting bagi Khalis Mustiko sebagai Ketua DPRD Tebo yang baru untuk mengambil langkah cepat dan tegas dalam menuntaskan permasalahan ini.
Permintaan untuk membentuk BKD ini didasari oleh harapan bahwa DPRD Tebo mampu menjaga marwah dan kehormatan institusi legislatif. “Dengan adanya BKD, diharapkan segala bentuk pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota DPRD dapat diproses dengan adil dan transparan, termasuk kasus yang melibatkan SWT,” tegas Romy Faisal, Sabtu, 14 September 2024.
Dia berharap agar Khalis Mustiko dapat segera merespons permintaan ini dan mengambil tindakan yang diperlukan agar kepercayaan masyarakat terhadap DPRD Tebo tetap terjaga.
“Pembentukan BKD akan menjadi langkah awal yang penting dalam memastikan bahwa anggota dewan bekerja sesuai dengan prinsip-prinsip etika dan tanggung jawab yang melekat pada jabatan mereka,” pungkasnya.