Lampung Timur, Busernet.co.id || Kamis 12/09 menjelang petang, bakal Calon petahana Bupati Kabupaten Lampung Timur Dawam Rahardjo mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, bersama pasangannya Dawam mengendarai rubikon putih bersama pasangannya Ketut Erawan yang bergerak di halaman Rumah Dinas Bupati.
Lantaran itu, masyarakat tergabung dalam LSM Gerakan Cinta Lampung Timur (Genta) Jumat13/09 petang melaporkan Bupati Blangkon itu Ke Bawaslu.
Dalam penjelasannya Fauzi Ahmad Ketua Genta Lampung Timur, menilai ada tindakan atau perbuatan Dawam Rahardjo yang melupakan jabatan dan tempat tinggalnya saat ini bukanlah milik pribadi, melainkan Rumah Dinas Bupati.
, “mungkin karena rasa kegembiraan berlebih, lupa dia (Dawam Red) itu masih menempatkan rah Dinas, jadi semau-mau bertingkah polah, bersama degan pasangan dan partai politik berjoget ria di halaman rumah Dinas, bahkan keluar dari rumah Dinas untuk mendaftar ke KPU, sedangkan itu adalah pasilitas milik negara, bukan milik pribadi, mestinya tau diri.
Dari apa yang kami lihat, baik medsos, berita online dan vidio beredar, rumah Dinas itu tampak seperti perkumpulan tim pemenangan Dawam,” Ujar Fauzi.
Karenanya, mewakili masyarakat Lampung Timur Fauzi Ahmad selaku Ketua Genta melaporkan adanya dugaan pidana pemilu yang di lakukan Dawam Rahardjo selaku Kepala Daerah.
, “mestinya selaku pembina asn di kabupaten ini, Dawam itu memberikan tauladan kepada bawannya, bukan justru memperlihatkan sikap yang semena-mena, tau itu adalah pasilitas negara, tapi mengumpulkan orang-orang partai dan tim untuk kepentingan pribadi, dengan laporan ini, kami berharap ada tindakan dari Bawaslu, ” Tambahnya.
Untuk diketahui dengan mengendarai partai berlambang banteng, pasangan Dawam – Ketut sekira tanggal 3 yang lalu, telah mendaftar ke KPU, namun berbagai kendala, berkat atau dokumen paslon tersebut di tolak dan di kembalikan KPU.
Kembali mendaftar setelah adanya Surat Edaran (SE) dari KPU pusat, paslon Dawam – Ketut menyambut gembira, faktanya, dokumen paslon diusung PDIP itu telah di Terima KPU. Meskipun sebelumnya di tolak.