Gowa, busernet.co.id // Lembaga Poros Rakyat Indonesia mengungkapkan keprihatinan terkait kondisi pertambangan di wilayah Kabupaten Gowa, terutama di Kecamatan-kecamatan Bontomarannu, dimana praktik galian tambang bar bar, seakan hukum di Kabupaten Gowa sudah tidak lagi memiliki nilai.
Eksplorasi yang merusak lingkungan tanpa memperhatikan nilai estetika alam dan keberlanjutan alam sekitarnya menjadi perhatian utama, sisi lain keberadaan tambang tersebut yang di kelola atas nama Dg Gassing tidak memiliki
Tindakan yang Diharapkan dan Implikasinya:
Dg Gassing sebagai pemilik tambang illegal harus mendapatkan tindakan tegas dan bijak dari Pemerintah Kabupaten Gowa, termasuk langkah-langkah untuk menutup tambang tersebut jika diperlukan.
Penyimpangan ini telah mengganggu ketertiban lingkungan, dan perlu adanya penegakan hukum yang komprehensif tanpa ada toleransi terhadap pelanggaran lingkungan hidup dan melabrak rambu rambu kepemilikan tambang legal.
Permintaan untuk Sanksi Hukum:
Lembaga Poros Rakyat Indonesia mendesak Satuan Tugas Lingkungan Hidup, terutama Bupati Gowa, untuk mengambil langkah nyata dalam menanggulangi pelanggaran lingkungan hidup yang dilakukan oleh pengelola tambang atas nama Dg Gassing
Perlunya menegakkan prinsip hukum dan keadilan untuk memastikan penegakan aturan dan perlindungan lingkungan yang tidak dikompromikan.
Regulasi dan Undang-Undang yang Menjadi Acuan:
Dalam konteks larangan tambang ilegal, sejumlah peraturan dan undang-undang yang relevan menyangkut izin usaha pertambangan (IUP), pengangkutan dan penjualan mineral, serta tata cara pelaksanaan pertambangan mineral dan batubara, mengatur