JAKARTA, busernet.co.id || Pimpinan KLHK diminta untuk menindak tegas yang berinisial H yang diduga berkelakuan tidak baik dan melanggar kode edtik menyalahgunakan wewenang sebagai staf. 25/8/24
Holil bersama tim LGS RI dan orkemas gibas di dampingi pimpinan media ambarita news, mendatangi kantor kementrian lingkungan hidup dan dinas Kehutanan, untuk mempertanyakan perizinan PT KHOLIL JAYA UTAMA yang sudah jelas tertanda di direktorat KLHK.
Harun sebagai staf mengatakan bahawa surat PT KHOLIL tidak benar dan mengajak untuk mengecek bersama akan tetapi yang di cek bukan perizininan melainkan rekomendasi guna membo-bodohi holil dan tim
Rekomendasi tidak termasuk izin dengan lantang holil akan membawa ini kerana jenjang tinggi, artinya bila mana yang di sampaikan harun izin PT KHOLIL tidak benar maka pimpinan KLHK pun tidak benar karena peraturan dan penerbitan yang membuat KLHK. ucap holil
Sebagai mana pasal 69 ayat (1) huruf D, dipidana dengan penjara (5) lima tahun dan paling lama (15) lima belas tahun dengan denda Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) paling banyak Rp. 15.000.000.000,00 ( lima belas miliar rupiah)