Mario
Berita Kriminal

Sidang Terdakwa Petambak Udang Karimunjawa di Gelar Terbuka

busernett88
24
×

Sidang Terdakwa Petambak Udang Karimunjawa di Gelar Terbuka

Sebarkan artikel ini
Img 20240823 162310

Jepara, busernet.co.id // Hari Selasa belum lama ini proses sidang perkaranya Sutrisna dan Teguh Santosa baru saja digelar dimeja hijau.Kamis siang ini,sidang perkaranya Mira Sanusi dan Sugiyanta Limanto.

Terdakwa asal warga Surabaya berkemeja putih itu terlihat duduk ditempat kursi pengunjung sidang didampingi istrinya disisi kiri.
Selanjutnya dari pantauan media ini, Kamis 22 Agustus 2024.Sidang dibuka pada pukul 11.33 wib.

Sidang dipimpin oleh majelis pengadil Meirina Dewi Setyowati membuka dan memukul palu dimulainya sidang urutan pertama pada perkaranya Mira Sanusi Darwiyah.

Dari jaksa penuntut umum ada ,Linda Ayu Pralampita,dan Ida,lalu penasehat hukum terdakwa,Sugiarta,Sofyan Hadi dan rekan.

Lalu tampak dari pihak dua saksi ahli diambil sumpahnya terlebih dahulu.Seperti pernyataan saksi ahli Coco Kokarlin,dia datang melakukan riset pada 30 Desamber 2023.
Menurut dia ,saat Sofyan Hadi penasehat hukum terdakwa menanyakan lokasi tambak milik terdakwa.

Kendati demikian pada saat melakukan riset,Coco menyebut,tambak milik terdakwa sudah tidak beroperasi lagi alias berhenti mandeg.

Mengenai pipa inlate saat disoal oleh Sofyan Hadi . Kokarlin menjelaskan,tidak sempat melihat adanya pipa inlate,hanya saja fokus pada kondisi air yang akan dilakukan penelitian.

Lalu dikatakan dengan kondisi air yang masih tergolong rendah.Lanjut dia lagi,”secara alami air masuk ke rawa rawa,air yang mengendap dan peresapan itu baru masuk kelaut dan masuk ketanah,justru tidak sempat diserap oleh mahkluk.” jelas sekjen dari FUI Jakarta.

Hal senada juga dengan pendapatnya ahli Budidaya Andi Tamsil. Kata Andi,saat melihat kondisi tambak, “di dalam membuat tambak atau kolam wajib ada alasan dasarnya berupa plastik,lalu harus wajib ada Ipal,bahkan hasil dari tambak udang Karimunjawa melihat hasildan kualitas udangnya sangat baik dan cocok pada kualitas udang Indonesia”.terang ahli budidaya dari Sulawesi Selatan.

Ahli juga membeberkan terkait pemasangan pipa inlate di wilayah konservasi itu tidaklah dilarang,hal itu sesuai dengan UU tentang konservasi.

“tidak ada larangan di wilayah konservasi, pemasangan pipa inlate itu tidak dilarang pemasangannya diwilayah konservasi sepanjang yang berwenang memberi ijin” .jelas ahli yang dari SCI ( Shrimp Clup Indonesia)dihadapan majelis hakim.

Masih seputar pertanyaan penasehat hukum terdakwa, Sofyan menanyakan soal sosialisasi terkait dengan proposal dan pendampingan keterkaitanya dengan KKP.
Kata ahli lagi yang berbaju batik dengan coklat kehitaman dengan motif gambar burung itu menjelaskan .”yang berwenang memberikan ijin budidaya di wilayah konservasi adalah KKP.” .ujarnya.

Lalu ,ada Coco Kokarlin ahli lingkungan (mangrove) yang menimpali pernyataannya Andi Tamsil, “hubungan tambak dan laut itu ada tiga baku, mutu biota laut,baku limbah dan baku mutu wisata bahari.dijelaskanya lagi, “pada fluktuasi di laut ada siang ada malam,ada makhluk,dan air diluar itu banyak pengaruhnya.

Kemudian baku mutu air laut berhubungan langsung dengan mangrove”.jelas pria dengan kacamata hitam yang terlihat menempel dibelakang kepalanya.

Diapun mencontohkan,
‘di Pekalongan itu ada tambak, tetapi tidak ada pepohonan ( mangrove), seperti juga di lLampung”.ujar dia.

Menurutnya lagi,tidak bisa mengukur air laut terkait pencemaran limbah yang disebabkan tambak.

Biota laut itu sendiri harus subur dari baku mutu air,baku limbah bisa lima puluh persen dari dampak wisata bahari.
Dipaparkan lagi oleh Coco, dihadapan majelis hakim.

“taman kawasan nasional harus menggunakan biota laut, dengan menggunakan tolak ukur wisata bahari,dan tidak bisa menggunakan tolak ukur biota laut.Pencemaran itu kalau ada kematiannya seperti ikan ,mengenai mangrove hijau tua adalah kesuburan di tambak milik Mira tidak menggangu ke dampak mangrove dan mangrovenya justru subur”, ungkap ahli berkemeja batik warna putih dengan kombinasi hitam hijau,bermotif gambar biota laut memberikan keteranganya.

Selanjutnya keterangan ahli soal ipal,juga dikatakan dan diulas lagi oleh Andi Tamsil, “yang paling penting adalah, tempat pembuanganya.

jika ada pencemaran dilaut yang berkepentingan adalah petambak, pencemaran itu bisa berasal dari mana mana,tidak hanya dari yang dituduhkan ke petambak, informasi pencemaran itu dilakukan sebaik baiknya maka sangat juga tidak mau Petambak pada lingkungannya tercemar.” tegas ahli dari universitas Muslim Indonesia Makasar.

Kata dia lagi, “otomatis hasil tambak, yaitu udang sangat berpengaruh pada mutu konsumsinya, apabila tambaknya tercemar ,maka kualitas sangat berpengaruh pada konsumsi manusia”.jelas tamsil.

Bergantian pertanyaan penasehat hukum terdakwa kepada ahli lingkungan lagi,ditanya soal Undang Undang cipta kerja oleh Penasehat terdakwa, Coco menjelaskan pada regulasi undang-undang cipta kerja pada pasal 100A,100B,diapun memperbandingkan luas perkebunan sawit dengan tambak Karimunjawa yang tak sebanding.

Diapun mencontohkan,”perkebunan sawit yang masih banyak pelanggaran pidananya yaitu pencemaran lingkungan.
Perkebunan sawit itu tidaklah sebanding dengan tambak Karimunjawa.

Kokarliin justru mengungkap soal Karimunjawa sejak tahun 2012, sekretaris jenderal FUI itu membeberkan, “dari tahun 2012 Karimunjawa sudah ada kerusakan,coral kerusakan di Karimunjawa,kondisi tahun 2013 yang awalnya sudah rusak dari kerusakan itu sebesar 30 persen kerusakan coral dikarimunjawa”.bebernya.

Ahli dari jakarta itu juga mengungkapkan pada Variabel alam dan variabel lainya.

Dia juga menyebutkan,”ada kapal tongkang batu bara yang tumpah, atau kapal kapal yang solarnya tumpah ke laut,itu bisa menyebabkan kerusakan coral di Karimunjawa “. terang dia .

Masih kata dia lagi, “ada dua hal,pertama seluruh limbah dari air limbah yang semua bercampur lumpur dan mengendap di Ipal yang pertama.Jadi tidak mungkin ada lumpur yang keluar ke laut”. ungkapnya.

Dijelaskan lagi oleh ahli berbaju batik dengan motif biota laut itu mengatakan, “tambak milik Mira Sanusi itu baik, tetapi yang jelek adalah kondisi lautnya,bukan tambaknya “kata sekjen FUI,sembari menyebutkan,coral yang sakit disebabkan adanya tumpahnya bahan bakar dari kapal kapal, yang awalnya mengambang dan terapung di air laut lalu tenggelam dan akhirnya mencemari ,kemudian disanalah coral tercemar dan mati”.kata Coco Kokarlin.

Menyoal lagi dari baku mutu yang dipersoalkan oleh KKP itu baku mutu limbah, sementara Coco menjelaskan yang diriset oleh ahli Etty Riani itu faktor akibat,lalu yang diriset dirinya adalah faktor penyebab.

Dirinya menyebutkan terkait faktor alami yaitu dari Ombak dan pasang surut dibulan purnama sangat berpengaruh pada faktor alam.

Persoalan itu diungkapkan secara gamblang oleh Coco Kokarlin dihadapan majelis hakim Meirina Dewi Setyawati.

Ahli mangrove dari FUI itu berkesimpulan,mengenai pernyataan ahli lain yang disampaikan profesor Etty, adalah sebuah profesional,dia mencontohkan “mengukur air laut itu butuh biaya besar dan tidak bakalan”.ujarnya.

Undang undang Konservasi Perbolehkan Pasang Pipa Inlate

Sekira pukul 12.36 dari pihak jaksa penuntut umum itu menanyakan soal pipa inlate kepada Andi Tamsil terkait tambak milik Mira Sanusi.

Andi Tamsil mengatakan,”pemasangan pipa sudah diatur oleh pihak KKP”.kata ahli Budidaya.

Lalu ahli juga ditanya oleh jaksa penuntut umum soal regulasi nomor berapa terkait regulasi soal KKP.

Kemudian dikatakan oleh ahli dengan menyebutkan di Undang Undang nomor 2023 tentang KKP.

Dijelaskan oleh Andi lagi,pada Undang Undang Konservasi diperbolehkan memasang pipa inlate sepanjang untuk budidaya hal itu berpijak pada pasal 31 ayat 1 ,yaitu menunjang budidaya,dan dilaut itu pastinya ada pasang ada surut”. ujarnya.

Pembagian pada durasi tambak milik terdakwa dengan lautnya yang berbatasan dengan zona rimba.pemasangan pipa itu tidak melanggar sebab UU Konservasi diperbolehkan.

“terima kasih ibu majelis yang mulia, setelah saya pulang riset dari Karimunjawa Jawa,saya konfirmasi ke Bareskrim polri, terkait pengumpulan bahan keterangan.Disebut oleh coco.

dalam pulbaket KKP pada bagian pantai dan zona laut dari pihak kami bidang budidaya perikanan di KKP tidak pernah dilibatkan,dari hal itu ,turunlah Gakkum atas dasar laporan LSM .

sehingga Gakkum melakukan operasi.
Coco juga berpendapat,”karimunjawa jadi bisa jadi tambak ekowisata yaitu ekologi dan pariwisata”.pungkas Coco.

Sebelum Jadi Terdakwa Petambak Tertipu Ratusan Juta Modus Oknum Ngaku Wartawan dan Oknum Ngaku LSM Juga Pengacara.

Jaksa penuntut umum juga menyinggung soal perijinan tambak dari para terdakwa kepada ahli .

Lalu ahli Andi Tamsil menjawab dan menunjukkan rujukan Undang Undang tentang KKP saat ditanya oleh jaksa penuntut umum.

Terkait perijinan tambak milik terdakwa, Andi Tamsil mengatakan,” Pihak kami selalu mendampingi petambak dalam langkah proses proses perijinanya”.tegas ahli mangrove dari universitas Muslim Indonesia Makasar.

Menyoal terkait ijin budidaya tambak udang,media ini mendapat dari berbagai informasi ada dugaan penipuan dengan modus iming iming perijinan tambak udang Karimunjawa.

Mirisnya lagi ,hal yang disebutkan ahli para profesional itu, justru berbanding terbalik dengan Mira Sanusi Darwiyah sebelum jadi terdakwa.

Sebab menurut informasi yang didapat media ini, perempuan asal Indramayu yang kini ber-ktp Karimunjawa itu,justru jadi korban penipuan oleh oknum ngaku wartawan.

Mira uangnya pun diembat ratusan juta,oleh pelaku oknum ngaku wartawan yang kini menghilang tak nampak batang hidungnya bagai ditelan bumi.Menurut sumber keluarga korban yang tak siap disebut namanya.

Awalnya bermodus janji janji surga ,oknum itu ngaku wartawan bisa mengurus proses perijinan tambak.

Diketahui perempuan pemilik homestay itu uangnya digondol oknum ngaku wartawan hampir 300 juta ?.Bahkan ketua paguyuban tambak Teguh Santosa yang kini jadi terdakwa, juga sama jadi korban,aksi dari oknum ngaku wartawan,duitnya teguh diembat oknum ngaku wartawan 100 juta.

Tidak hanya itu saja, selain oknum ngaku wartawan,juga ada oknum ngaku pengacara juga oknum ketua LSM anti Korupsi,dan korbannya adalah petambak juga yang saat ini jadi terdakwa.

Dialah Sutrisna korban janji kibulan oknum LSM anti korupsi. Sebelum jadi terdakwa, Sutisna dimintai uang 600 juta oleh oknum LSM anti korupsi dengan modus janji janji soal urusan sesuatu.

Adapun faktanya urusan lain itupun tak pernah clear dan clean.

Kini bak jatuh tertimpa tangga,sejumlah petambak jadi pesakitan di meja hijau pengadilan negeri Jepara,tragisnya para pihak oknum oknum pengembat duit terdakwa itu disebut oleh keluarga keluarga terdakwa sekaligus korban penipuan, oknum oknum Pelakunya tak pernah nongol dan menghilang dari peredaran.

Lalu oleh majelis hakim setelah perkaranya terdakwa Mira Sanusi diakhiri ,selanjut mengadili perkaranya Sugianto Limanto dibuka oleh majelis hakim pada pukul 14.00 wib.

Terlihat dua saksi ahli itu menjadi saksi ahlinya terdakwa Sugiyanta Limanto yang duduk disebelah kanan penasehat hukumnya.

apakah ahli saat datang ke tambak terdakwa,airnya segar dan sasut masuk gudang bau pakan,dan bau ikan mangrove,dan saya juga ada bau lumpur dari Ipal,dan lumpur yang tidak terpengaruh Ipal sudah berwarna hitam lumpurnya.panjang pipa inlate 900 meter jaraknya.

Hingga berita ini diturunkan proses sidang perkara terdakwa asal Surabaya itu masih berlangsung.

Meski terkesan ada egoisme dari istri terdakwa,saat disapa hendak konfirmasi oleh jurnalis ,perempuan dari jawa timur itu menunjukkan sikap sombongnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *