Mario
Berita KriminalGlobal

Holil Dengan Tegas Segera Tangkap Pengelola Limbah Ilegal Bahan Berbahaya B3

busernett88
33772
×

Holil Dengan Tegas Segera Tangkap Pengelola Limbah Ilegal Bahan Berbahaya B3

Sebarkan artikel ini
Img 20240815 Wa0024

BEKASI, busernet.co.id || Menangkap tangan pengelolaan illegal limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di gudang diduga milik H Rusdi, namun hal ini diduga keras tidak terlepas dari permainan kotor PT Rizki Anugerah Mandiri, PT Inkote indonesia, PT Avesta Continental Pack, PT Wahana Pamunah Limbah Industry, PT harapan Baru Sejahtera Plastic, PT Fukusuke Kogyo Indonesia, serta PT. Triguna Pratama ketujuh oknum PT. Kamis 15/08/24

Berdasarkan pada hari rabu Tanggal 7/2/2024, Kholilur rohman anggota intilijen lembaga garuda sakti (LGSRI) bersama anggota media busernet88 dan team bekerja sama dengan orkemas gibas cakra besrta team dan wartawan.

Sedangkan MOU PT Inkote dengan PT Rizki untuk masalah limbah ada MOU karena setiap perjalanan mobil mesti ada dokumen elektronik, ada manifest karena PT Inkote ini banyak jenis limbahnya, dimana PT Rizky ini mengambil limbah cair yaitu cat, resin ,toner, oli bekas, minyak solfen, minyak kotor Bekas bahan kimia yang mahal”, sebut HOLIL.

Yang diduga satpol pp kota bekasi, dlh kota bekasi,kecamatan bekasi barat,kelurahan kota baru , Oknum intelkam samsul bahri polres metro bekasi kota , Oknum TNI RIADY ,terlibat dalam rantai kejahatan penglolah limbah b3 Harus di pecat di hukum dan denda sebagaimana mestinya pasal 69 ayat (1) huruf d, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliarrupiah) dan palingbanyakrp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah)

Jadi Ke Tujuh Pt ini melakukan kerja sama illegal dalam pengelolahan limbah B3. Sanksi tiga orang mesti kena sanksi pidana, untuk sanksi lebih lanjut ditutupnya usaha seluruh perizinan, tempat pertama ditutup, PT Rizky ditutup dan PT Inkote indonesia PT Avesta Continental Pack, PT Wahana Pamunah Limbah Industry, PT. harapan Baru Sejahtera Plastic, PT. Fukusuke Kogyo Indonesia, serta PT. Triguna Pratama Abadi.pun ditutup”,Img 20240815 Wa0025

Mobil itu tertangkap di gudang tempat pembongkaran, artinya mobil itu dari PT penghasil limbah yakni PT. Inkote perusahaan chines, mobil diikuti ke tempat pembongkaran, sedangkan persyaratan untuk mengangkut izin limbah B3 itu, mesti ada MOU sudah itu mesti memiliki izin B3 dan ada izin dari Dinas Perhubungan masalah pengangkutannya serta ada izin dari kementerian lingkungan hidup ternyata setelah dikroscek di lokasi tempat itu adalah gudang cabang atas nama PT. Rizky yang jadi masalah pengakuan itu tidak terlampir dalam dokumen PT. Rizky artinya mereka selama ini mengambil limbah B3 nebeng nama PT Rizky dengan membayar upeti.

Nah setelah dari PT Rizky kami tidak diterima konfirmasi lah kami ke pabrik PT Inkote yang mengembangkan limbah B3, disaat kami datang berhadapan lah kami dengan security, lalu kami ingin bertemu dengan pihak HRD PT inkote indonesia yaitu Iyan namun mereka menjelaskan bahwa Iyan Selaku HRD sedang sakit, padahal kami tahu HDR itu ada diatas sedang mengintip kami dibawah, Dari Iyan selaku HRD tidak ingin bertemu kami disitu, kami tahu semua pergerakan ini.

Ucap Holil jadi tujuh PT ini diduga lingkaran setan. Dimana gudang pertama tempat bongkar ikut bersalah kena pasal pasal 98, 99, 100, 102 dan 103, PT Rizki begitu juga, PT Inkote indonesia PT Avesta Continental Pack, PT Wahana Pamunah Limbah Industry, PT. harapan Baru Sejahtera Plastic, PT. Fukusuke Kogyo Indonesia, serta PT. Triguna Pratama Abadi, yang mengeluarkan limbah juga sama halnya. tegas holil

Menghimbau Kepada Kapolisian Negara Republik Indonesia, agar dapat secepatnya di brantas dan di usut tuntas, ucap hollil menyatakan bahwa dalam temuan kami pada tanggal 7/2/2024 terkait dugaan dengan di dasarkan bukti cukup akurat, pengelolah limbah sampah berbahaya dan beracun (B3) ilegal serta dugaan penghasil limbah samapah b3 yang memberikan hasil limbah b3 kepada pihak yang tidak memiliki izin dugaan ilegal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *