Mario
Pendidikan

Hukum memakai CD saat tidur bareng suami

busernett88
70
×

Hukum memakai CD saat tidur bareng suami

Sebarkan artikel ini
Img 20240805 Wa0347

Majalengka, busernet.co.id // Dalam sebuah kesempatan, pernah ada seseorang yang bertanya mengenai hukum seorang istri yang tidur bersama suaminya dengan memakai celana dalam.

Pasalnya, di media sosial pernah ada sebuah postingan yang menyebutkan bahwa makruh bagi seorang istri memakai celana dalam waktu tidur karena nantinya akan mempersulit suaminya melakukan hubungan badan. Sebenarnya, bagaimana hukum seorang istri memakai celana dalam waktu tidur?

Pada dasarnya, seorang istri boleh memakai celana dalam waktu tidur bersama suaminya, dan boleh juga tidak memakainya.

Ini termasuk perkara yang longgar untuk dilakukan dan tidak ada ketentuan khusus dalam masalah ini. Semuanya dikembalikan pada situasi dan kondisi yang menuntutnya.

Jika situasi dan kondisi menuntut seorang pasangan kita untuk tidak memakai celana dalam waktu tidur karena khawatir suami akan kesulitan melakukan hubungan badan, maka sebaiknya istri tidak memakainya.

Sebaliknya, jika situasi dan kondisi menuntut seorang istri untuk mengenakan celana dalam, maka sebaiknya dia memakainya.

Misalnya, istri dalam keadaan haid dan suami hendak bersenang-senang dengannya, dalam keadaan seperti ini seorang istri sangat dianjurkan untuk mengenakan celana dalam karena dikhawatirkan suami sampai kebablasan melakukan jimak. Sementara berjimak dalam keadaan istri sedang haid hukumnya adalah haram.

Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Wahbah Al-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu berikut;

ويكره الإكثار من الكلام حال الجماع، ولايخليها عن الجماع كل أربع ليال مرة بلا عذر.وتأتزر الحائض بإزار مابين السرة والركبة إذا أراد الاستمتاع بها

Dimakruhkan banyak bicara saat melakukan hubungan badan, dan hendaknya suami minimal menjimak istrinya empat malam sekali tanpa ada uzur. Dan hendaknya istri yang sedang haid memakai sarung di antara pusar dan lutut jika suami hendak bersenang-sendang dengannya.

Begitu juga seorang istri sebaiknya mengenakan celana dalam waktu tidur jika dia khawatir auratnya terbuka. Begitu juga dengan seorang suami. Ini berdasarkan riwayat yang disebutkan dalam kitab Al-Mushannaf Ibnu Abi Syaibah, dari Anas bin Malik, dia berkata;

ان أبو موسى إذا نام لبس تبانا مخافة أن تبدو عورته

Sesungguhnya Abu Musa jika tidur, dia memakai celana dalam karena khawatir auratnya terbuka.

HUKUM ISTRI PAKAI CELANA DALAM SAAT TIDUR DENGAN SUAMI

قال الكرخي : يكره للزوجة اتخاذ السراويل التحتي عند نومها مع زوجها لتعسير الزوح في امكانها.

Berkata al kurkhy : Makruh bagi istri memakai celana dalam saat tidur bersama suaminya kerena mempersulit suami ketika akan menggaulinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *