Mario
Info Daerah

Pasca Tambang Liar Ditutup Polisi, Pemkab Jeneponto Antisipasi Dampak Ekonomi

busernett88
52
×

Pasca Tambang Liar Ditutup Polisi, Pemkab Jeneponto Antisipasi Dampak Ekonomi

Sebarkan artikel ini
Img 20240804 Wa0217

Jeneponto, busernet.co.id //
Pj Bupati Kabupaten Jeneponto mulai serius memperhatikan sejumlah tambang liar yang selama ini diduga beroperasi secara ilegal.

Perhatian serius itu mulai dilakukan Pemerintah daerah usai tambang liar yang dinilai beroperasi secara ilegal dikeluhkan Warga sehingga Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jeneponto melakukan penertiban belum lama ini.

Pemprov Sulsel
Merespon hal tersebut, Pj Bupati, Junaedi Bakri langsung memberikan apresiasi terhadap kinerja yang ditunjukkan kepolisian.

“Kita apreasiasi karena saya diberbagai kesempatan saya sampaikan bahwa apapun yang tidak berjalan dengan ketentuan atau undang – undang yang berlaku tentu kita sama sama menjalankan aturan itu,”ujar Junaedi Bakri saat ditemui awak media. Jumat (02/08).

Meski kinerja kepolisian dinilai berjalan baik, akan tetapi, Junaedi Bakri juga tak menampik akan dihantui dengan gejolak larangan aktivitas pengoperasian tambang liar ini akan dihantui gejolak.

Sebab, pemerintah daerah harus memperhatikan sejumlah aspek. Mulai aspek sosial dan ekonomi yang akan ikut terdampak.

“Kami mengapreasiasi apa yang dilakukan oleh Polres Jeneponto. Tapi paling penting bahwa ini juga menjadi mata pencarian masyarakat kita dan saya juga sering menyampaikan diberbagai kesempatan bahwa alangkah naifnya kalau misalnya masyarakat kita tidak membiarkan melakukan penambangan lalu kemudian material pasir dan batu didatangkan dari luar padahal kita juga potensi,”katanya.

Untuk meminimalisir dampak tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak guna mencarikan solusi sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat.

“Tentu kita akan bersama dengan instansi terkait menyusun kebijakan bagaimana agar pemerintah daerah hadir menfasilitasi saudara atau warga kita untuk melakukan penambangan di Kabupaten Jeneponto,”cetusnya.

Kendati demikian, Junaedi juga tak memungkiri secara nasional ada undang-undang Nomor 23 tahun 2014 yang mengatur tentang kewenangan lalu kemudian pemerintah hadir.

Apakah akan terganggu atau tidak. Olehnya Pemerintah akan hadir dalam situasi tersebut.

“Saya kira itu tidak terganggu, cuma saya katakan naif kalau material seperti pasir dan batu didatangkan dari luar daerah.

Makanya kita sementara mencari cara minimal kegiatan aktivitas pembangunan Kabupaten Jeneponto khususnya yang dibiayai oleh pemerintah itu semua memanfaatkan potensi sumber daya lokal. Tapi tentu kita juga harus taat kepada hukum ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *