Mario
Info Daerah

Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

busernett88
60
×

Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Sebarkan artikel ini
Img 20240729 Wa0274

Bekasi, busernet.co.id // Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Ketua DPD LKPK PAN-RI Kabupaten Bekasi, Abad Abdullah.

Laporan tersebut terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Dani Ramdan melalui penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) No. 196 Tahun 2022, yang merupakan perubahan kedua atas Perbup No. 63 Tahun 2019.

“Dalam Perbup tersebut dijelaskan tentang Petunjuk Pelaksanaan Hak Keuangan serta Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” kata Abad Abdullah di Gedung KPK, Kamis (25/7/2024).

Menurut Abad, terdapat selisih anggaran sebesar Rp1,245 miliar setiap bulan.

Jika dikalikan 10 bulan, total anggaran mencapai Rp12,456 miliar untuk tahun pertama masa jabatan Dani Ramdan.

Oleh karena itu, Abad melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut ke KPK.

“Maka berdasarkan temuan di atas, kami melayangkan surat pelaporan ke KPK pada tanggal 11 Juni 2024,” ujar Abad.

Lebih lanjut, Abad juga menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses ini dan akan menyurati Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Dani selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi Pj Bupati Bekasi.

Sementara itu, juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa laporan tersebut akan diproses jika dokumen yang diajukan dinyatakan lengkap oleh bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK.

“Pada prinsipnya, bila dokumen yang diajukan sebagai lampiran laporan lengkap, akan diproses dan ditindaklanjuti.

Bila tidak, akan dimintakan untuk dilengkapi terlebih dahulu oleh bagian Dumas KPK kepada pelapor,” kata Tessa saat dikonfirmasi, Kamis (25/7/2024).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *