Cirebon, busernet.co.id // pengajuan kembali dari pihak saka tatal KE MAHKAMAH AGUNG tempat nya di pengadilan negri Cirebon
Ketua pengacara pihak saka tatal yaitu Dr Farhat Abbas mengatakan pihaknya menyimpulkan bahwa pk ini merupakan salah satu bukti bahwa Vina dan Eky meninggal dikarenakan kecelakaan bukan dikarenakan dibunuh dan diperkosa.
Sebelumnya dalam persidangan ini pihak saka tatal menyediakan 10 novum(bukti baru).
yang dimana novum tersebut menjadi bukti untuk memperkuat data dari pihak saka tatal.
”Novum ialah suatu bukti yang baru , timbul setelah adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum yang tetap”.
“Kemudian ada juga novum yang mempertanyakan kekeliruan hakim sebelumnya saat menangani atau memvonis hukum.”
”Kemudian berkaitan juga dengan penghapusan dua Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Jabar.
Artinya perbuatan yang melanggar Pasal 340 KUHP tidak pernah ada,” ucap dia.(Dr Farhat Abbas)