Fb Img 1726909644059
Info Daerah

Diduga Adanya Penimbunan BBM Subsidi Jenis Solar, Ketua LKPH Angakat Bicara

busernett88
53
×

Diduga Adanya Penimbunan BBM Subsidi Jenis Solar, Ketua LKPH Angakat Bicara

Sebarkan artikel ini
Img 20240725 Wa0200

Polman, busernet.co.id // Salah satu pegat sosial yang dinisialkan namanya HM pada saat diwawancarai tekait adanya dugaan Penimbunan BBM subsidi jenis solar, mengatakan sangat mengecam adanya penimbunan BBM subsidi jenis solar.

” Saya selaku aktivis Makassar sangat menyayangkan adanya penimbunan BBM jenis solar yang terjadi di kabupaten polman, kenapa bisa seperti itu, atau ada memang yang bek up sehingga berani melakukan hal yang sudah jadi ketentuan oleh pemerintah tentang UUD migas no 22 tahun 2001, Pasal 53 Setiap orang yang melakukan :
a. Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin
Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan denda paling tinggi Rp 50.000.000.000,00 (lima
puluh miliar rupiah);
b. Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa lzin
Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling
lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp
40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);
c. Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa lzin
Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling
lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30.000.000.000,00
(tiga puluh miliar rupiah);
d. Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha
Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun
dan denda paling tinggi Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar
rupiah).
Pasa154
Setiap orang yang meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan
Gas Bumi dan hasil olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28
ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lambat (en am) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh milyar rupiah ) dan Pasal 55
. Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga
Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan
pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi
Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Masih kata HM, bahwa sudah jelas yang di paparkan dalam UDD MIGAS No. 22 tahun 2001 jadi APH disini jangan tutup mata karna sudah jelas dan aturan yang di tetapkan pemerintah

” Saya sangat berharap selaku aktifis, yang sudah jelas di paparkan dalam UUD MIGAS NO. 22 TAHUN 2001 APH jangan tinggal diam dalam hal ini dan jangan coba – coba bermain dengan terduga pelaku Penimbunan BBM subsidi jenis solar.

Di waktu yang berbeda Kasat Reskrim Polres Polman Akp Muhammad Reza Pratama saat di wawancarai melalui via chat WhatsAp mengatakan, ” kami belum monitor ini, nnti akan kami telusuri infonya

Saat di wawancarai melalui via WhatsApp pemilik gudang yang berisikan BBM subsidi jenis solar belum terkonfirmasi hingga berita ini di tanyakan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *