Majalengka, busernet.co.id // Kemarin penulis membahas tentang macam macam air sekarang penulis akan membahas tentang kedudukan air menurut ilmu syar’i.
berikut ini kedudukan air terbagi menjadi 4 bagian antara lain:
(1)Air yang suci dan menyucikan
(2)Air suci dan menyucikan yang makruh yaitu air musayammas(air yang dipanaskan dalam bejana logam dengan memakai panas matahari ⛅)
(3) Air suci namun tidak mensucikan yaitu Air musta’mal (air mustakmal adalah air yang telah dipakai untuk menghilangkan hadas).
dan air yang berubah karena bercampur dengan benda-benda suci lainnya
(4) Air najis yaitu Air yang bercampur benda najis dan jumlahnya tidak sampai dua kulah (< 216 l) atau mencapai dua kulah (>216l) namun telah berubah.
Ukuran dua kulah air kira-kira berjumlah 500 rithl Baghdad berdasarkan pendapat yang shahih