SUMUT, busernet.co.id || Puluhan Anggota Gerakan Mahasiswa Peduli Aspirasi Rakyat (GEMPAR) melakukan aksi unjuk rasa terkait dugaan tindak korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang tejadi di lingkungan kerja Dinas Kesehatan Labuhanbatu Selatan pada pengerjaan PRASARANA LISTRIK (Solar Cell/Panel Surya pada Tahun Anggaran 2022.
Aksi Unjuk Rasa ini di lakukan di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada hari Senin (22/7/2024).
Dalam Aksi unjuk rasa ini mereka menyerukan agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera Memanggil, Memeriksa, dan Menahan Kepala Dinas Kesehatan Labuhanbatu Selatan yang diduga melakukan tindak KKN dalam Tugasnya selaku Kepala Dinas Kesehatan Labusel yang terjadi di lingkungan Dinas Kesehatan Labuhanbatu Selatan.
Risky Hasibuan selaku koordinator aksi menyampaikan untuk mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Kesehatan Labuhanbatu Selatan dan meminta pihak berwenang menyelidiki secara menyeluruh dugaan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang terjadi di Lingkungan Dinas Kesehatan Labusel, pada kegiatan pengerjaan Prasarana Listrik Solar Cell/Panel Surya di Puskesmas-Puskesma yang ada di Labusel
Mereka menyoroti adanya dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepostisme yang ini terjadi dalam pengerjaan Prasarana Listrik Solar Cell, yang di lakukan Kadis Kesehatan Labusel.
“Kami saat ini melakukan unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Kami mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Kesehatan Labusel karena kami menerima aspirasi masyarakat persoalan yang terjadi di lingkungan Dinas Kesehatan Labuhanbatu Selatan. Kami menemukan informasi adanya dugaan Praktik KKN yang terjadi di wilayah kerja Dinas Kesehatan Labusel, terkait adanya dugaan KKN dalam pengadaan Barang/Jasa Prasana Listrik Solar cell pada tahun anggaran 2022 sebelas Puskesmas yang ada di Labuhanbatu Selatan, Informasi yang diperoleh.
1. Prasarana Listrik Puskesmas Aek Goti
2. Prasarana Listrik Puskesmas Aek Raso
3. Prasarana Listrik Puskesmas Teluk Panji
4. Prasarana Listrik Puskesmas Tanjung Medan
5. Prasarana Listrik Puskesmas Rassau
6. Prasarana Listrik Puskesmas Langgapayung
7. Prasarana Listrik Puskesmas Cikampak
8. Prasarana Listrik Puskesmas Bunut
9. Prasarana Listrik Puskesmas Beringin Jaya
10. Prasarana Listrik Puskesmas Batu Ajo
11. Prasarana Listrik Puskesmas Aek Batu.
Anggaran 2022 dengan besaran biaya Rp. 1.000.000.000 per Puskesmas dengan jumlah 11 unit Puskesmas.
Risky selaku kordinator aksi menambahkan “ Selamat hari Bhakti Adhiyaksa yang Ke 64 tahun, kami yakin Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Akan menindak Lanjuti Laporan yang kami sampaikan di hari Kebesaran Kejaksaan ini 22 Juli 2024”. Yakni memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Kesehatan Labusel untuk mengungkap dugaan praktik KKN yang terjadi di Dinas Kesehatan Labuhanbatu selatan dalam pengerjaan Prasarana Lisrtik Solar Cell pada tahun anggaran 2022 lalu.
“Kami meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera memeriksa dan memanggil Kepala Dinas Kesehatan Labusel untuk mengusut dugaan praktik KKN yang terjadi apakah benar adanya, serta mengungkap berbagai dugaan korupsi lainnya yang berada di Lingkungan Dinas Kesehatan Labusel.”tambahnya.
“Kami akan mengawal dan turun aksi berjilid-jilid sampai kasus ini di tuntaskan. Dan akan membawa massa lebih besar lagi sampai Kepala Dinas Kesehatan Labusel selesai pemeriksaan dan bukti-buktinya .”tegasnya.
“Pada aksi ini kami mengajukan beberapa tuntutan sebagai berikut:
1. Meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk
memanggil, memeriksa, dan menahan apabila Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten Labuhanbatu Selatan melakukan dugaan Tindak Pidana Korupsi,
Kolusi, dan Nepotisme (KKN) diwilayah kerjanya pada pekerjaan Prasarana
Listrik yaitu solar cell/panel surya untuk puskesmas-puskesmas yang ada di
kabupaten Labuhanbatu Selatan yang kuat dugaan kami kerap diakukaan
praktek korupsi dalam melaksanakan anggarannya.
2. Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas, supremasi hukum tidak boleh
lemah, keadilan harus ditegakkan seadil-adilnya.”tutupnya”.