Jeneponto, busernet.co.id // Pelaku pemerkosaan anak dibawah umur berinisial “F” (22) di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan ditangkap polisi. Rabu, 17/06/2024, sekitar pukul 22.00 WITA oleh anggota Polsek Kelara Polres Jeneponto.
Penangkapan itu berdasarkan laporan orang tua korban yang datang ke Polsek Kelara, selanjutnya personil Polsek langsung menuju ke tempat kejadian perkara.
Setibanya di TKP personil langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku, serta memberikan pemahaman kepada keluarga korban dan masyarakat untuk tidak main hakim sendiri.
Saat ini pelaku sudah diproses dan sementara dilakukan pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara.
Selanjutnya pelaku dijerat Undang – undang perlindungan anak.
“Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014, Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” dengan ancaman hukuman paling lama lima belas tahun penjara dan denda Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah)