Mario
Info Daerah

Ketua, DPRD Bantaeng Waka, Dan (Sekwan) Turut Ikut Serta Sebagai Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi 4,9 M

busernett88
33
×

Ketua, DPRD Bantaeng Waka, Dan (Sekwan) Turut Ikut Serta Sebagai Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi 4,9 M

Sebarkan artikel ini
Img 20240717 Wa0814

Bantaeng, busernet.co.id // Kejari Bantaeng menerapkan ketua, wakil ketua, dan sekwan DPRD Bantaeng sebagai tersangka korupsi. Foto:

(dok. Kejari Bantaeng)
Bantaeng – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), menetapkan ketua dan dua wakil ketua DPRD Bantaeng sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi Rp 4,9 miliar.

Sekretaris dewan (Sekwan) DRPD Banteng turut jadi tersangka dalam perkara ini.
“Telah menetapkan status tersangka 4 orang dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Sekretariat Dewan,” kata Kajari Bantaeng Satria Abdi dalam keterangannya, Rabu (17/7/2024).

Keempat tersangka terdiri dari 3 pimpinan DPRD Banteng, yakni Ketua DPRD Bantaeng Hamysah Ahmad (43), Wakil Ketua H Irianto (52), Wakil Ketua Muhammad Ridwan (41). Selain itu ada Sekwan DPRD Bantaeng, Jufri Kau (52).

“H, I, dan MR merupakan pimpinan aktif DPRD Kabupaten Bantaeng masa jabatan 2019 sampai dengan 2024. Sedangkan JK adalah Sekretaris (Sekwan).

DPRD aktif Kabupaten Bantaeng sekaligus Pengguna Anggaran masa jabatan 2021 sampai dengan sekarang,” bebernya.

Keempat tersangka kini langsung menjalani penahanan di Rutan Kelas II B Bantaeng. Mereka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.

“Dengan alasan dari Tim Penyidik bahwa dikhawatirkan Tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, sekaligus mempercepat proses penyelesaian penanganan perkara penyidikan untuk segera dilimpahkan ke tahap penuntutan,” papar Satria.

Adapun dalam perkara ini, para pimpinan DPRD menerima uang sebesar Rp 4,9 miliar.

Satria mengatakan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan keempat tersangka terkait dengan tunjangan kesejahteraan berupa rumah negara dan belanja rumah tangga untuk pimpinan DPRD Bantaeng masa jabatan 2019-2024.

“Total yang diterima oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng masa jabatan 2019-2024 sebesar Rp 4.950.000.000,” bebernya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *