Scroll untuk baca artikel
Img 20241122 Wa0045
Info Daerah

Polres Jeneponto Laksanakan Apel Gelar Pasukan Dalam Rangka Operasi Patuh Pallawa 2024

busernett88
59
×

Polres Jeneponto Laksanakan Apel Gelar Pasukan Dalam Rangka Operasi Patuh Pallawa 2024

Sebarkan artikel ini
Img 20240715 Wa0379

Jeneponto, busernet.co.id // Guna menampilkan kesiapan pelaksanaan operasi patuh Pallawa 2024 Polres Jeneponto Menyelenggarakan apel gelar pasukan yang dipimpin oleh Waka Polres Jeneponto Kompol Muh. Idris, S.Sos., M.H., di lapangan polres Jeneponto, Senin 15/07/2024.

Operasi Patuh ini merupakan kegiatan rutin yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan ketertiban berlalu lintas dan keamanan di wilayah hukum Polres Jeneponto.

Dalam sambutannya, Waka polres menyampaikan pentingnya sinergi antara seluruh personel dalam menjalankan tugas.

“Kita harus selalu siap dalam menjalankan tugas-tugas kepolisian, terutama dalam Operasi Patuh ini. Kedisiplinan dan profesionalisme adalah kunci utama,” ujarnya.

Operasi Patuh ini sendiri akan berlangsung selama 14 (empat belas) hari yakni mulai tanggal 15 – 28 Juli 2024 dengan fokus utama pada penegakan disiplin berlalu lintas, penanggulangan pelanggaran, dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan di jalan raya.

Dalam amanatnya pimpinan apel juga menekankan pentingnya pendekatan humanis dalam penegakan hukum.

“Kita harus bisa menjadi pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Penegakan hukum harus dilakukan dengan tegas namun tetap humanis,”.

Adapun sasaran utama dalam Operasi Patuh ini bertujuan untuk menegakkan ketertiban berlalu lintas demi terwujudnya Indonesia Emas,” Lebih jauh dia merinci, 14 pelanggaran yang menjadi target Operasi Patuh 2024. Yakni, sebagai berikut:

1. Melawan arus
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
3. Menggunakan ponsel saat mengemudi
4. Tidak mengenakan helm SNI
5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan.
6. Melebihi batas kecepatan
7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
8. Berboncengan lebih dari satu
9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi layak jalan
10. Kendaraan tidak dilengkapi STNK
11. Melanggar marka jalan
12. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan
13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu
14. Parkir liar.

Kegiatan apel Ops Patuh ini diikuti oleh personel polres Jeneponto sebagai stok holder, Kodim 1425 Jeneponto, Dinas Perhubungan, Jasa Raharja, Satpol-PP, Dinas Kesehatan, BPBD kabupaten Jeneponto. (*)

Img 20241021 Wa0072(2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *