Mario
Info Daerah

Kerugian 7 Miliar di Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Ketua Perhimpunan Mahasiswa Bekasi

busernett88
67
×

Kerugian 7 Miliar di Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Ketua Perhimpunan Mahasiswa Bekasi

Sebarkan artikel ini
Img 20240715 Wa0757

Bekasi, busernet.co.id // 13 Juli 2024 – Temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengungkap kerugian negara sebesar 7 miliar rupiah di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi membuat Ketua Perhimpunan Mahasiswa Bekasi, Agha Syahid, marah besar.

Dinas Pendidikan yang dipimpin oleh UU Saeful Mikdar dinilai telah mencoreng nama baik pendidikan di kota tersebut.

“Temuan Audit BPK sebesar 7 miliar menunjukkan betapa buruknya kinerja kepala dinas pendidikan. Selama dipimpin UU Saeful Mikdar, terjadi banyak dugaan korupsi.

Selain itu, dia sedang mengumpulkan anggaran untuk maju menjadi Wali Kota Bekasi, tentunya ini bisa saja berujung pada tindakan yang melawan hukum,” ujar Agha kepada awak media, Sabtu (13/7/2024).

Selain dugaan korupsi, Agha juga menyoroti penggunaan dana dinas pendidikan untuk kepentingan pribadi UU Saeful Mikdar. Ia menuduh kepala dinas tersebut menggunakan dalih Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk memasang baliho di seluruh kota Bekasi, yang diduga sebagai kampanye terselubung.

“Banyak baliho terpampang di jalanan kota Bekasi dengan dalih PPDB. UU Saeful Mikdar sedang melakukan kampanye dengan menggunakan uang negara.

Jika murni untuk PPDB, mengapa tidak ada foto Pj. Wali Kota dan Sekretaris Dinas (Warsim Suryana)? Kami menduga UU Saeful Mikdar sedang memanfaatkan jabatan untuk menaikkan popularitas dirinya,” tambah Agha.

Agha juga menyampaikan bahwa selama kepemimpinan UU Saeful Mikdar, mutu pendidikan di Kota Bekasi mengalami penurunan.

Ia mengungkapkan dugaan praktik korupsi, gratifikasi, dan penyalahgunaan wewenang terkait anggaran dinas pendidikan.

“Kami meminta bapak Kajari untuk segera menangkap Kadisdik (UU Saeful Mikdar) dan Sekdisnya karena diduga terlibat dalam tindakan korupsi dan gratifikasi, termasuk dalam pemotongan gaji para guru se-Kota Bekasi.

Selain itu, terdapat juga dugaan bahwa Kadisdik telah memberikan gratifikasi kepada kontraktor yang mendapatkan proyek pekerjaan, dengan pengarahan E-katalog sehingga Dinas Pendidikan menjadi darurat korupsi,” tutup Agha.

Temuan ini menambah panjang daftar masalah di Dinas Pendidikan Kota Bekasi, dan mendesak aparat hukum untuk segera bertindak guna menyelamatkan dunia pendidikan dari tindak pidana korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *