NTT, Busernet.co.id || Kapolsek IPDA Arsilinus Lenter kuwus berhasil memediasikan peristiwa kasus penganiayaan yang terjadi disaluran umum persawahan lingko wae jong. Senin, 15/07/2024
Terjadinya keributan di karenakan perebutan air saluran yang mengalir ke persawahan dengan sikorban berujung penganiayaan, yang mengakibatkan si korban inisial (YJ) terluka sayatan sajam.
Mediasi diselesaikan dengan perdamaian secara kekeluargaan di antaranya korban Yuliana Jemamus (58), Sebagai pelaku penganiyaan Nobertus Antang (65). Dalam mediasi tersebut sipelaku menanggung biaya perawatan media sejumlah 2.500.000, sesuai adat manggarai (wunis peheng), atau sangsi adat sebesar 600.000.
Kapolsek IPDA arsilinus Lentar Polsek Kuwus, menyampaikan bahwa keberhasilan mediasi ini adalah bukti komitmen kepolisian polsek kuwus dalam menjaga keharmonisan dan keamanan dilingkunangan masyarakat ujar kapolsek