Makassar, busernet.co.id // Diduga Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 74.902.04 melanggar dari aturan yang sesungguhnya, betapa tidak SPBU di peruntukkan untuk Roda dua dan Roda empat bukan untuk Jiregen bertempat dijalan poros barombong kecamatan tamalate kota makassar.Rabu, 26 Juni 2024.
Dari Hasil Pantauan awak media dilapangan, kerap terjadi pengisian BBM menggunakan mobil picup berisi puluhan jerigen. Yang masing masing berkapasitas @30 liter
Menurut keteranga supir pada saat dikonfirmasi oleh awak media ini mengatakan BBM ini (Solar), diperuntukkan untuk para nelayan, yang ironisnya solar ini diangkut ke Kayu Bangkoa,” kata supir
“Ini seharusnya menjadi atensi APH terkait agar ditindak terkait SPBU yang nakal”.
Diminta pihak pertamina , minyak dan gas (Migas) agar mentera ulang mesin pengisian SPBU No 74.902.04. Sekiranya memberikan sangsi tegas kepada pemilik SPBU tersebut.
Langkah maju yang ditempuh awak media ini ingin menemui manager SPBU, namun salah seorang karyawan mengatakan tidak lagi ditempat, sehingga berita ini di tayangkan.