Fb Img 1726909644059
Info Daerah

kepala Desa Se – Kecamatan Angkola Selatan lantik masa jabatan bertambah dua Tahun menjadi delapan tahun

busernett88
108
×

kepala Desa Se – Kecamatan Angkola Selatan lantik masa jabatan bertambah dua Tahun menjadi delapan tahun

Sebarkan artikel ini
Img 20240624 Wa0538

Tapanuli Selatan, busernet.co.id // kepala Desa Se – Kecamatan Angkola Selatan lantik masa jabatan bertambah dua Tahun menjadi delapan tahun

di jalan Prof Lafran Pane, Sipirok Sinen 24/06/2024

Kepala desa se- kecamatan Angkola Selatan.kabupaten Tapanuli selatan diantaranya, kepala Desa Pintu padang,Desa Sinyior,Desa sibong- bong,Desa Simporik Dolok,Simporik Lombang,Desa Perkebunan Marpinggan,Desa Tandihat,Desa Dolok Godang,Desa Aek Natas.Desa Sihuik huik.Desa Gunung Beringin

Kepala desa Sihopur Pijor Ritonga.mengatakan bahwa tambahan masa jabatan setelah disahkan Undang – Undang nomor 3 tahun 2024 secara langsung Bupati Tapanuli Selatan H.Dolly Putra Parlindungan Pasaribu.

menyerahkan Surat keputusan (SK) dan mengesahkan ratusan kepala desa yang telah masuk didalam penambahan masa jabatan.

“Dalam undang-undang desa yang baru tercantum penambahan masa jabatan kades dari enam yang menjadi delapan tahun.

Hal yang disampaikan oleh bapak Bupati Tapanuli Selatan.H.Dolly Putra Parlindungan Pasaribu.

penambahan masa jabatan kepala desa se- Kabupaten Tapanuli Selatan diharapkan lebih memperkuat peran dan tanggung jawab.

Kepala desa,termasuk penguatan wewenang dalam pengambilan keputusan pengelolaan dana desa.katanya

“Kemudian juga dapat lebih memperketat dalam pengawasan pengunaan dana desa dan tanggung jawab.

berharap para kepala desa menjalankan jabatan dengan penuh tanggung jawab dan kesadaran akan kepentingan masyarakat di desa masing-masing.

Kepala Desa juga diharapkan membawa perubahan yang lebih baik bagi desa masing-masing. Terutama dalam pembangunan fisik.

memperkuat kerja sama antar masyarakat dan juga mempertahankan kearifan lokal yang menjadi kekuatan desa.

Perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun, harus dimanfaatkan dengan maksimal agar dapat,memperkuat program desa.

dan pemerintah Desa menjadi lebih terukur untuk perencanaan,eksekusi dan evaluasi dengan diperpanjang masa jabatan kepala desa bisa akuntabel dan juga melayani masyarakat desa jauh lebih baik. Tuturnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *