Mario
BuserNet.co.id

Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan Dr. Aprillianna Purba,SH.,MH Melalui (PB3R) Rifqi Leksono,Mengembalikan 2 Barang Bukti Di Dua Kecamatan Berbeda

hepisuhara212
56
×

Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan Dr. Aprillianna Purba,SH.,MH Melalui (PB3R) Rifqi Leksono,Mengembalikan 2 Barang Bukti Di Dua Kecamatan Berbeda

Sebarkan artikel ini
Img 20240620 Wa0192

Busernet.co.id//Way kanan.Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan Dr. Aprillianna Purba, SH.,MH melalui Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Rifqi Leksono, mengembalikan 2 barang bukti (BB) di dua kecamatan berbeda yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkrah) kepada pemilik aslinya, rabu (19/06/2024).

BB yang diantarkan pertama diKampung Bumi Ratu, Kec. Umpu Semenguk, Kab. Way Kanan, Kepala Seksi PB3R Kejaksaan Negeri Way langsung mengembalikan 1 (satu) unit hp, dompet dan alat pancing yang telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap / (Incracht) kepada An. Deni Firliyadi dan An. Dudi Musiani Atas Perkara Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan, Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHP & disaksikan oleh Aliansah Sekertaris Kampung setempat dan Budi Kasi Trantib Kecamatan Umpu Semenguk Mewakili Barusman selaku Camat Umpu Semenguk.

Usai kunjungan pertama Kasi BB bersama tim bergegas ke Kampung Rejosari, Kec. Negeri Agung, Kab. Way Kanan mengembalikan 1 (satu) unit HP Oppo A5S dan 1 (satu) buah kotak HP Realme C15 yang telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap / (Incracht) kepada An. Roni Efendi dan An. Nur Efendi Atas Perkara Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan, Pasal 365 Ayat (2) Ke-1 KUHP & Di saksikan oleh Pak Made Indra Gunawan dari Kepala Kampung Rejosari, Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Nomor : 26/Pid.B/2024/PN.BBU,Tanggal,15 Mei 2024.

“Betul pada hari ini kami mengembalikan 2 barang bukti Inkrah kepada pemilik aslinya di dua kecamatan berbeda sesuai amanat putusan PN Blambangan Umpu,” pungkas Rifqi.*

Hepi suhara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *