Busernet.co.id//way kanan
guna meningkatkan mutu pendidikan di sekolah sekolah baik tenaga pendidik,murid, sarana ataupun dibidang prasarana sekolah,
pemeritah pusat melalui kementerian pendidikan republik indonesia memberikan bantuan berupa oprasional sekolah atau yang biasa disebut BOS,
Salah satu penerima BOS SMPN3 kecamatan Gunung labuhan kabupaten way kananpropinsi Lampung.
Akan tetapi bantuan ini sering dijadikan ajang mencari keuntungan pribadi oleh oknum oknum nakal sekolah, salah satu nya yang kami duga adalah SMPN3 Gunung labuhan SUBARI selaku kepala sekolah,
berdasarkan sumber yang kami terima pada laporan penggunaan dana bos 2020 total yang sekolah terima sebesar Rp188. 980.000
dengan rincian percairan sebagai berikut:
tahap pertama Rp130. 900.000
Di tahap kedua Rp58. 080.000
Dan ditahun 2022 total pencairan sebesar 239.967.000
Dengan rincian berikut:
di tahap pertama Rp68.208.000
dan tahap kedua Rp88.394000
tahap tiga Rp70. 758000
Dana ditahun 2023total pencarian sebesar
yang kami duga banyak modus Markup anggaran,112.280.000
Dengan rician berikut
Di tahap pertama Rp106.140.000
tahap dua Rp106.140.000
dugaan ini diperkuat berdasarkan dari hasil penelusuran kami di sekolah SMPN 3 gunung labuhan dimana laporan penggunaan BOS seperti kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menghabis kan total anggaran sebesar tahun 2020 Rp188. 980.000
Dan tahun 2022 total anggaran Rp
Administrasi kegiatan sekolah total anggaran tahun 2022 Rp239. 697.000
Dan tahun 2023 Rp112. 280.000
Pemeliharaan sarana prasana tahun 2020 total Rp35. 660.000
Dan tahun 2022Rp42.517.000
Pembayaran honor 2020 total Rp8238. 000
dan tahun 2022 total 4520.000
yang turun dari jumlah nya ditahun 2020ke 2022 berbeda jumlah pembayaran ada
Yang kami duga laporan tersebut tidak sesuai fakta yang kami temukan disekolah SMPN3 gunung labuhan.
Masih banyak lagi laporan penggunaan anggaran BOS 2020,2022 dan 2023 yang tidak kami rincikan, menurut kami banyak kejanggalan dari beberapa pembelanjaan seperti masih banyak pembelanjaan secara offline dimana pihak sekolah dapat dengan mudah memanipulasi baik dari jumlah, kuantitas,kualitas dan harga,
Padahal kondisi sekolah SMPN 3 ini seperti tidak rerawat pelapon rusak dimana mana, dinding sekolah lusuh tidak di cat.
Padahal jelas kementerian pendidikan menghimbau agar dan bos digunakan untuk perawatan sekolah harus utama dan pembelanjaan dilakukan secara online agar dapat meminimalisir terjadi mark’up anggaran dana bos,
Berdasarkan UU no 14 tahun 2008 tentang impormasi keterbukaan terhadap publik,kami pihak dari media ingin mengkompirmasi terkait penggunanan dana bos SMPN 3 ba?gunung labuhan dari tahun 2020 sampai 2023.
akan tetapi sampai berita ini diterbitkan pihak sekolah belum memberikan tanggapan atau jawaban baik secara langsung ataupun melalui pesan WhatsApp. (Tim)
Hepi suhara