Fb Img 1726909644059
Info Daerah

Di Laporkan LSM Mappan Soal Dugaan Gratifikasi Izin Prinsip PT APN

busernett88
84
×

Di Laporkan LSM Mappan Soal Dugaan Gratifikasi Izin Prinsip PT APN

Sebarkan artikel ini
Img 20240611 Wa0273

JAMBI, busernet.co.id // Dewan Pengurus Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat (DPP LSM) Masyarakat Peduli Pemantau Anggaran Negara (Mappan), telah melaporkan dugaan gratifikasi terkait terbitnya izin prinsip PT Andika Perkasa Nusantara (APN).

Laporan tersebut disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, pada November 2023 lalu.

DPP LSM Mappan pun bakal menanyakan perkembangan laporan dugaan gratifikasi terkait terbitnya izin prinsip PT APN yang telah dilaporkan tersebut ke Kejati Jambi.

Pasalnya, hingga kini belum ada kejelasan mengenai tindak lanjut dari pihak Kejati Jambi terkait laporan tersebut.

“Kami minta Kejati Jambi segera memberikan perkembangan terbaru terkait penyelidikan dan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Sekjen DPP LSM Mappan Awaludin Hadi Prabowo, Minggu, 09 Juni 2024 kemarin.

Dalam laporannya, DPP LSM Mappan menyampaikan dugaan penyalahgunaan wewenang yang terindikasi korupsi dan dugaan gratifikasi atas terbitnya persetujuan prinsip perkebunan dan pabrik kelapa sawit PT APN. Dimana hal tersebut diduga dilakukan oleh pejabat Pemkab Tebo berinisial HP.

Saat itu, HP menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Tebo.

Persetujuan prinsip perkebunan dan pabrik kelapa sawit PT APN yang diterbitkan itu berlokasi di Desa Tanah Garo, Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.

“Laporan itu telah diterima oleh Kejati Jambi pada tanggal 24 November 2023, pukul 14.50 WIB. Kita ada bukti tanda terima laporannya. Dan kita ingin mempertanyakan perkembangan atas laporan tersebut,” tegas Bowo.

Pada laporan tersebut, terdapat delapan poin yang menjadi materi laporan. Dalam poin pertama, kedua keenam, ketujuh, ternyata terdapat nama mantan Bupati Tebo dua periode berinisial HS.

Kemudian, pada poin ketiga, terdapat nama berinisial AN selaku Direktur PT. Andika Permata Nusantara.

Pada poin ketujuh dan kedelapan, terdapat nama HP Selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *