Fb Img 1726909644059
Info Daerah

Berikut petikan laporan DPP LSM Mappan kepada Kejati Jambi

busernett88
110
×

Berikut petikan laporan DPP LSM Mappan kepada Kejati Jambi

Sebarkan artikel ini
Img 20240611 Wa0292

JAMBI, busernet.co.id // Jambi, 20 November 2023Nomor: 186/DPP-LSM-MAPPAN/LP/XI/2023Lampiran : 1 Berkaerihal : Laporan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Yang Terindikasi Korupsi dan Dugaan Gratifikasi Atas Terbitnya Persetujuan Prinsip Perkebunan dan Pabrik Kelapa Sawit PT. Andika Permata Nusantara Yang Diduga Dilakukan Oleh Saudara Heru Purnomo, SE Selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Tebo.

Kepada Yth,
Bapak Kepala Kejaksaan
Jambi Dengan Hormat.
Berikut ini kami sampaikan temuan hasil Investigasi DPP LSM MAPPAN atas dugaan Penyalahgunaan Wewenang Yang Terindikasi Korupsi Atas Terbitnya Persetujuan Prinsip Perkebunan dan Pabrik Kelapa Sawit PT. Andika Permata Nusantara Yang Diduga Dilakukan Oleh Saudara HP Selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Tebo.

Temuan yang di maksud antara lain :
– Berdasarkan surat nomor : 001/PT.APN/DIR/V/2022 perihal Permohonan Izin Prinsip/Arahan Lahan untuk Perkebunan dan Pabrik Kelapa Sawit tanggal 18 Mei 2022 dari PT. Andika Permata Nusantara kepada Bapak HS selaku Bupati Tebo, isi didalam surat permohonan tersebut tidak sama sekali menyebutkan atau melampirkan peta lokasi yang dimohonkan. (Data Terlampir)

– Berdasarkan Foto Copy surat nomor :001/PT.APN/DIR/V/2022 perihal Permohonan Izin Prinsip/Arahan Lahan untuk Perkebunan dan Pabrik Kelapa Sawit tanggal 18 Mei 2022 dari PT. Andika Permata Nusantara kepada HS selaku Bupati Tebo yang kami dapatkan bahwa tertulis disposisi diduga dari Saudara HS selaku Bupati Tebo yang bertuliskan “Ka.PTSP, Ka.Bunakan. proses sesuai ketentuan yg belaku” tertanggal 19 Mei 2022 (Data terlampir)

– Berdasarkan Surat dari Pemerintah Kabupaten Tebo Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah kepada Saudara AN selaku Direktur PT. Andika Permata Nusantara nomor :

640/01/DPMPTSPKOPUKM/2022 tanggal 19 Mei 2022 Perihal Persetujuan Prinsip Perkebunan dan Pabrik Kelapa Sawit.

Didalam surat persetujuan prinsip tersebut menentukan lokasi di Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo tanpa melampirkan Peta lokasi ataupun titik koordinat. (Data Terlampir)

– Bahwa berdasarkan Peraturan BKPM nomor 13 tahun 2017 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal, terhitung tanggal 1 Januari 2018 Persetujuan Prinsip atau Izin Prinsip (IP) DIHAPUS atau TIDAK BERLAKU diganti menjadi Pendaftaran Penanaman Modal/Pendaftaran Investasi (IP). (Data Terlampir)

– Berdasarkan pada point 1 (satu) dan point 3 (tiga) diatas bahwa kami mengkaji adanya kejanggalan dalam Surat Persetujuan Prinsip kepada PT. Andika Permata Nusantara, yang mana dalam point 1 (satu) surat permohonan tersebut tidak ada lampiran Peta maupun Koordinat apapun dan tidak ada menentukan Kecamatan Muara Tabir sebagai lokasi yang dimohonkan untuk lokasi usaha.

Namun dalam point 3 (tiga) diatas Pemerintah Kabupaten Tebo melalui Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah langsung menyetujui dan memberikan dengan menentukan Kecamatan Muara Tabir sebagai letak lokasi usaha. Seharusnya Persetujuan Prinsip dikeluarkan sesuai dengan lokasi yang dimohonkan.

Apa dasar Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah tersebut ????

– Berdasarkan pada point 2 (dua) dan 3 (tiga) diatas, bahwa kami duga ada indikasi kongkalikong atau suap menyuap sehingga Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Tebo mengeluarkan atau memberikan Persetujuan Prinsip kepada PT. Andika Permata Nusantara dalam tempo singkat tidak sampai 1 (satu) hari atau dikeluarkan pada hari yang sama saat mendapatkan disposisi dari Saudara HS selaku Bupati Tebo, tanpa ada kajian atau tim teknis untuk mengkaji sesuai aturan yang berlaku.

– Berdasarkan pada point 2 (dua), point 3 (tiga) dan point 4 (empat) diatas, kami mengkaji ada kejanggalan dan unsur kesengajaan penyalahgunaan wewenang dilakukan oleh Saudara HP Selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Tebo yang bertentangan dengan aturan yang berlaku. Dalam point 2 (dua) jelas disposisi dari Saudara HS selaku Bupati Tebo agar di proses sesuai ketentuan yang berlaku, namun Persetujuan Prinsip/Izin Prinsip yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Tebo bertentangan dengan aturan yang berlaku.

– Berdasarkan point 1 (satu) sampai dengan point 7 (tujuh) di atas, kami menduga adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Saudara HP Selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Tebo yang terindikasi korupsi dalam penerbitan Surat Persetujuan Prinsip/Izin Prinsip PT. Andika Permata Nusantara yang bertentangan dengan Peraturan BKPM nomor 13 tahun 2017 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal.

Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas kami menduga adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan Gratifikasi yang dilakukan oleh HP Selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Tebo bekerja sama dengan PT. Andika Permata Nusantara yang mana melanggar Pasal 3 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 junto Undang – Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi :

“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar)”

Dan/atau melanggar Pasal 12 huruf (a) dan huruf (b):

“Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya”
“Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya”
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).

Dasar Hukum :
– Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 junto Undang – Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
– Undang – undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelengara Negara yang Bebas dan Bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
– Undang – undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
– PP. No. 71 tahun 2000 Tentang Tata cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pengawasan Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.
– Permendagri No. 34 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari KKN.

Atas dasar Data dan Fakta tersebut diatas kami dari DPP LSM MAPPAN (Masyarakat Peduli Pemantau Anggaran Negara) meminta Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi agar segera menindak lanjuti surat laporan ini.

Demikian surat ini kami sampaikan untuk bisa ditindaklanjuti sebagaimana mestinya, Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

DPP LSM MAPPAN
(Masyarakat Peduli Pemantau Anggaran Negara)

Diketahui, laporan DPP LSM Mappan ini juga disampaikan kepada:
– Presiden Republik Indonesia di Jakarta
– Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia di Jakarta
– Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia di Jakarta
– Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan di Jakarta
– Ombudsman Republik Indonesia di Jakarta
– Jaksa Agung Republik Indonesia di Jakarta
– Jaksa Agung Muda Pengawas Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta
– Komisi Kejaksaan Republik Indonesia di Jakarta
– Media Cetak dan Elektronik
– Arsip

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *