Mario
Berita Kriminal

Sisa Hutang 4,600,000, Aty Kodong Dituding Penipuan Oleh Pengacara

busernett88
70
×

Sisa Hutang 4,600,000, Aty Kodong Dituding Penipuan Oleh Pengacara

Sebarkan artikel ini
Img 20240609 Wa0042

Makassar, busernet.co.id // Artis Penyanyi Dangdut Aty Kodong telah melakukan pembelian barang secara cicil berupa tas, jam tangan, kacamata ber merk dengan nilai Dua Belas Juta Enam Ratus Ribu Rupiah (12,600,000) Rp dengan perjanjian barang tersebut original namun fakta nya barang yang diberikan oleh Riska (penjual) bukan Original alias KW.

Walaupun Aty Kodong sudah mengetahui berang tersebut bukan merk asli namun dirinya tetap melakukan pembayaran hingga delapan juta rupiah (8000,000) diluar daripada bunganya. Adapun sisa hutang Aty Kodong terhadap Riska tersisa Empat Juta Enam Ratus Ribu Rupiah (4,600,000)Rp.

Ironisnya, Dengan sisa hutang 4,600,000 Rupiah, Riska menuding Aty Kodong telah melakukan penipuan melalui pengacaranya dan membuat tudingan tersebut menjadi viral di beberapa media online tanpa mengklarifikasi hinggan Artis penyanyi dangdut Aty Kodong merasa nama baiknya dicemarkan dan oleh karena itu Aty secepat mungkin melakukan jumpa Pers untuk menjelaskan fakta fakta yang sebenarnya, Jum’at 07/06/2024.

Menurut Mustandar SH., MH., kuasa hukum Aty saat wawancara, “Klien kami sama sekali tidak pernah dan tidak ada maksud untuk tidak melunasi sisa hutangnya hanya saja untuk sementara job Ati di cancel karena pengacara pihak Riska melayangkan somamasi yang berbunyi penipuan sebanyak dua kali padahal dalam hal hutang piutang yang sudah terbayar lebih dari setengah itu sama sekali tidak boleh dikatakan penipuan” ,tuturnya.

“Kami kuasa hukum Aty Kodong akan melaporkan Riska tentang pencemaran nama baik melalui pengacaranya yang dimana telah viral di beberapa sosial media dan juga di media online” Tambahnya.

Mustandar SH,.MH,. juga membeberkan, “Terkait persoalan penipuan ini kami anggap terbalik karena yang seharusnya dikatakan menipu itu adalah Riska karena menjanjikan barang bermerek yang Original namun yang diberikan adalah bukan Original alias KW” , pungkasnya.

Ditempat yang sama, Aty Kodong juga menyampaikan, “Total harga barang yang beli dengan cara cicil dari Risak 12,000,000 namun saya sudah membayar sebanyak 8,000,000 rupiah jadi sisa 4,600,000 adapun saya lambat membayar perbulan maka saya diharuskan membayar bunganya saja sebanyak 50,000 Rupiah” ,tandasnya.

Lanjut Aty mengatakan, ” terkait untuk melaporkan Riska karena sudah mencemarkan nama baik melalui pengacaranya, Kami tunggu keputusan kuasa hukum saya saja” , Tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *