Jeneponto, busernet.co.id // Kasat Reskrim AKP H. Supriadi Anwar, S.H., M.H., bersama Kasi Humas AKP Bakri, S.Sos, melaksanakan press release terkait penahanan terhadap dua tersangka korupsi pada sekretariat Daerah kabupaten Jeneponto TA. 2022, Jum’at 07/06/2024 sekitar pukul 17.00 WITA.
Adapun kasus tersebut mengakibatkan kerusakan negara berdasarkan hasil audit BPK RI sebesar 1.5 Miliar lebih.
Kedua tersangka yakni Kabag Perencanaan dan Pengeluaran Setda kabupaten Jeneponto inisial “AR” dan Bendehara pengeluaran Setda Kabupaten Jeneponto inisial “MIS”.
Keduanya telah dilakukan penahanan di rutan Polres Jeneponto selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung mulai hari ini tanggal 7 Juni 2024. Sebentar dimasukkan kedalam rutan Polres Jeneponto kedua tersangka dilakukan pengecekan kesehatan sesuai prosedur.
Adapun pasal yang dikenakan terhadap kedua tersangka yakni Pasal 2 Ayat 1 Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.