Scroll untuk baca artikel
Img 20241122 Wa0045
Berita Kriminal

Kasus Pencurian Sawit Seberat Satu Ton Milik PTPN IV Regional 7

hepisuhara212
88
×

Kasus Pencurian Sawit Seberat Satu Ton Milik PTPN IV Regional 7

Sebarkan artikel ini
Img 20240607 Wa0092

LAMPUNG, Busernet.co.id || Pelaku AG mengambil 41 tandan atau 1.430 Kg kelapa sawit milik Perusahaan di Kampung Gunung Raya, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah, Senin (3/6/24).

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kapolsek Padang Ratu AKP Edi Suhendra mengatakan, aksi pencurian tersebut tepergok karyawan PTPN IV kemudian langsung dilaporkan kepada Polisi.

“Ada 2 pelaku tepergok sedang mencuri sawit Perusahaan. AG berhasil diciduk, satu pelaku lagi masih dalam pengejaran petugas,” Kata Kapolsek saat di konfirmasi, Jumat (7/6/24).

AKP Edi menjelaskan, pencurian tersebut tepatnya terjadi di Blok 533 Afdelling 1, Regional 7 KSO PTPN IV PalmCo Kampung Gunung Raya, Kecamatan Pubian.

Dikatakan Kapolsek, saksi mata melihat para pelaku memetik sawit menggunalan egrek hingga puluhan tandan, sekira pukul 15.00 WIB.

Untuk mengelabui petugas, tandan sawit curian dilemparkan ke kebun warga yang bersebelahan dengan kebun Perusahaan. Kemudian, pelaku mengangkut sawit curian tersebut dari kebun warga.

“Selain 41 tandan sawit senilai Rp 3,8 juta, Polisi juga mengamankan egrek yang digunakan untuk mencuri sawit,” katanya.

Kapolsek menambahkan, kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Padang Ratu guna pengembangan lebih lanjut.

Sedangkan 1 pelaku lagi yang melarikan diri, masih dalam pengejaran Polisi.

“AG dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, atau hukuman kurungan penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya.

Img 20241021 Wa0072(2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *