Mario
Info Daerah

GAPERTA yang tergabung dari Beberapa Elemen Masyarakat di Wilayah Tabagsel”Desak Kejari Periksa Kadis Pendidikan TAPSEL Diduga Pungli Dan Korupsi Dana DAK

busernett88
77
×

GAPERTA yang tergabung dari Beberapa Elemen Masyarakat di Wilayah Tabagsel”Desak Kejari Periksa Kadis Pendidikan TAPSEL Diduga Pungli Dan Korupsi Dana DAK

Sebarkan artikel ini
Img 20240531 Wa0117

Tapanuli Selatan, busernet.co.id //Gabungan Aliansi Pergerakan Tapanuli (GAPERTA) yang tergabung dari Beberapa Elemen Masyarakat di Wilayah Tabagsel melakukan Unjuk Rasa ( Unras) di depan Kantor Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan di Sipirok Kamis (30 Mei 2024).

Kemudian dilanjutkan lagi melakukan Demontrasi di Depan Kantor Dinas Pendidikan Kab. Tapanuli Selatan Jalan Lafran Pane Komplek Perkantoran Bupati Tapanuli Selatan di Sipirok.

GAPERTA dengan penuh kesadaran meyakini adanya kejanggalan pada pelaksanaan kegiatan pelantikan sejumlah kepala sekolah dan saat Pemberkasan Sertifikasi Guru sebanyak ± 2.000 Tenaga Pengajar di tingkat SD yang menerima SK dari Kemendikbud pada Tahun 2023 serta pada kegiatan yang dilakukan sekolah-sekolah saat perlombaan lato-lato yang terindikasi pungli dan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oknum Kepala Dinas Pendidikan Tapanuli Selatan bersama kepala bidang ( Kabid ) SD melalui K3S tiap kecamatan se – kabupaten Tapanuli Selatan.

Kami mendapati informasi dari sejumlah pengakuan kepala sekolah, bahwa pada saat
pelantikan kepala sekolah pada tahun 2023 menyebutkan kalau mereka dimintai sejumlah
uang bervariasi dari jumlah siswa tiap sekolah, antara lain jumlah siswa yang di bawah 100
orang di pungli mencapai Rp.30 juta, lalu jumlah siswa nya yang di atas 100 orang di pungli
mencapai Rp.40 hingga Rp.60 juta tiap kepala sekolah yang akan dilantik.

Kemudian, pada kegiatan pengumpulan pemberkasan sertifikasi guru sebanyak ± 2.000
tenaga pengajar di tingkat SD yang menerima SK dari Kemendikbud pada Tahun 2023 kami
menduga dilakukan pungli sebesar Rp.450 ribu tiap Penerima SK dengan modus agar dikeluarkan berkasnya. Dugaan pungli ini dilakukan Arman Pasaribu selaku Kepala Dinas Pendidikan Tapanuli Selatan melalui Syarif Husin Harahap selaku Kabid Dikdasdengan melibatkan K3S untuk penyetorannya.

Padahal pengumpulan berkas itu hanya dibuat buat biar bisa mengutip uang guru2 yg sudahs ertifikasi tidak usah pun ada pemberkasan SK Dirjen dari Kementerian Pendidikan itu tetapa kan keluar, apabila jam mengajar guru itu 24 jam. Dan data guru itu valid di Data Pokok

Pendidikan (Dapodik), bayangkan guru di Tapanuli Selatan yang sudah sertifikasi kurang
lebih 2 ribu dikali 450 ribu per orang sudah berapa uanngya ? Jelas di dalam aturan dari Kemendikbud tidak ada kata pemberkasan ataupun pengutip.

Tidak itu saja, pada saat Perlombaan Lato-Lato yang digelar di Polres Tapsel pada tahun 2023.

Para siswa melalui Kepala sekolah dibebankan biaya Rp.100 ribu tiap siswa sebagai danau ntuk makan minum, padahal setiap kegiatan bisa digelar tanpa harus membebani orangtua

siswa melainkan melalui APBD ataupun dianggarkan melalui Dana BOS sebagaimana
termasuk dalam kategori 12 komponen prioritas penggunaan Dana BOS. Sehingga dalam hal
ini kami juga menduga terjadi praktik Pungli yang dilakukan oknum Kepala sekolah
intervensi oleh oknum Kabid Dikdas yang diduga atas perintah oknum Kepala Dinas
Pendidikan Kabupaten Tapanuli Selatan.

Selanjutnya, informasi yang kami dapatkan dan yakini dari sumber terpercaya baru-baru ini,
adanya dugaan penyalahgunaan wewenang serta praktik tindak pidana korupsi yang
dilakukan oknum Kadis Pendidikan yaitu pemindahan dana DAK dari rekening Dinas ke rekening pribadi atas nama Arman Pasaribu.

Oleh sebab itu, Kami dari Gerakan Aliansi Pergerakan Tapanuli (GAPERTA) yang memiliki
tagline “Bergerak, Berjuang untuk Indonesia Maju” menyatakan sikap:

1. Mendesak kepada Bupati Tapanuli Selatan, agar mengevaluasi dan mencopot Kepala
Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Selatan beserta jajarannya yang diduga dan kami
yakini terlibat praktik tindak pidana korupsi;
2. Meminta kepada Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan agar segera memanggil dan
memeriksa serta melakukan tindakan hukum jika terbutki nantinya terhadap laporan
informasi ini, seperti :
1. Dugaan Pungli pada Pelantikan sejumlah kepala sekolah serta
pemberkasan sertifikasi guru-guru yang menerima SK dari Kemendikbud
pada Tahun 2023 lalu;
2. Dugaan Pungli pada kegiatan perlombaan lato-lato yang diselenggarakan
pada Tahun 2023 di Polres Tapsel;
3. Dugaan Korupsi dan penyalahgunaan wewenang atas pemindahan dana
DAK dari rekening Dinas ke rekening pribadi atas nama Arman Pasaribu.

Juga meminta Kepada Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan agar memanggil seluruhKepala sekolah tingkat SD atas indikasi pungli keseluruhan yang kami dugakan.

Demikian disampaikan untuk dapat dilaksanakan sepenuhnya, atas perhatiannya diucapkan terima kasih, seperti ditegaskan Stepanus Ompusunggu Ketua LSM Pejjara PN Tapsel, Fahrul Rozi selaku Ketua AMATIR, Didi SantosoKetua ALMAMATER , Paruhum Nasution wartawan WARTA MANDAILING dan Hamid Sulton Harahap (Wartawan Tabloid Mitra Poldasu yang kesemuanya sebagai Anggota Gabungan Aliansi Pergerakan Tapanuli (GAPERTA) di Sipirok, Kamis, 30 Mei 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *