Mario
Info Daerah

Lagi – lagi, Gudang Penyimpanan Minyak Ilegal Di Ogan Ilir Di Gerebek Polda Sumsel Membuahkan Hasil

busernett88
43
×

Lagi – lagi, Gudang Penyimpanan Minyak Ilegal Di Ogan Ilir Di Gerebek Polda Sumsel Membuahkan Hasil

Sebarkan artikel ini
Img 20240530 Wa0001

OGAN ILIR, busernet.co.id // Jajaran Polres Ogan Ilir diduga selalu kecolongan saat membongkar gudang yang disinyalir menyimpan minyak ilegal di wilayah hukum Kabupaten Ogan Ilir.

Pasalnya, beberapa kali melakukan operasi membongkar gudang diduga minyak ilegal di wilayah hukumnya namun apparat Polres Ogan Ilir selalu tak menjumpai hasil menggembirakan.

Di mana hampir di setiap operasi penindakan lapangan, gudang yang dibongkar selalu tidak ada aktivitas lagi, termasuk tak ada seorang pun oknum pemilik gudang yang diamankan.

Berbeda Ketika jajaran Polda Sumatera Selatan (Sumsel) yang bergerak biasanya menuai hasil di mana setiap mendatangi gudang minyak diduga ilegalnya selalu berhasil.

Informasi yang dihimpun, puluhan ton minyak diduga ilegal diamankan, 3 mobil truk, 1 mobil tengki, dan 2 mobil pickup, dan satu mesin pompa di gudang minyak diduga ilegal di Desa Pulau Semambu tepatnya di pinggir jalan lintas Timur Km 24.

Tak hanya itu, kabarnya beberapa orang juga digiring ke Polda Sumsel untuk diminta pertanggungjawabannya terkait gudang minyak diduga ilegal tersebut.

Ironisnya lagi, gudang yang digerebek pihak Polda Sumsel ini, sebelumnya sudah pernah dibongkar pihak Polres Ogan Ilir, tapi tak ada hasil.

Sehingga hal ini mengundang tanya banyak pihak, kenapa Ketika digerebek pihak Polda Sumsel didapati barang bukti dan oknum yang diduga kuat bertanggung jawab, namun saat sebelumnya dibongkar pihak Polres Ogan Ilir tidak ada hasil sama

Menurut rilis tertulis Polda Sumsel, pihak Polda Sumsel telah melakukan penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM Ilegal di Ogan Ilir oleh Unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Pihak personel Unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan melaksanakan operasi penegakan hukum terhadap penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Jalan Raya Palindra Km 24, Pulau Semambu, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, provinsi Sumatra Selatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *