Busernet.co.id//Lampung Timur – Marak nya tempat karaoke hiburan malam yang ada di Desa Girikelopo Mulyo Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, yang diduga ilegal nampak nya merasa kebal Hukum semakin marak di kalangan masyarakat, Selasa 28-05-2024.
Pijak, salah seorang warga masyarakat Desa Girikelopo Mulyo Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, selaku pemilik tempat karaoke hiburan malam tersebut.
Menjelaskan kepada awak media pada Senin malam 27-05-2024, jika usaha nya telah memiliki ijin yang telah di buatkan oleh salah seorang oknum POL PP, yang berinisial (AY), yang bertugas di Kabupaten Lampung Timur.
“Akan tetapi surat ijin yang telah di buatkan oleh (AY), pada saat itu apakah ijin untuk karoke hiburan malam atau bukan saya kurang paham, karena pada saat membuat surat ijin tersebut saya tidak ikut,” ujar pijak.
Lanjut Pijak menerangkan, bahkan beberapa hari yang lalu pun pihak dari Kecamatan, sudah dateng kesini menemui saya, pihak dari Kecamatan, menjelaskan kepada saya main cantik aja, dan mereka meminta saya supaya melengkapi surat ijin usaha yang sedang saya jalankan ini,” lanjut pijak.
Dan untuk selanjutnya, “untuk penyediaan pengesumsian berupa minuman yang saya sediakan yaitu Vigur, Anggur Merah, Bir item, dan Bir Putih.
Untuk pembukaan acara nya dimulai saya buka pada pukul 9:00.wib, kalau tutup nya gak pasti, kadang pukul 3:00.wib, kadang lebih, “tutur pijak. (Ar/team).
Hepi suhara