Scroll untuk baca artikel
Img 20241122 Wa0045
Info Daerah

Dugaan KKN di Disdikbud Tebo Disebut Gila-gilaan, GMNI Jambi Segera Turun Aksi Lagi

busernett88
218
×

Dugaan KKN di Disdikbud Tebo Disebut Gila-gilaan, GMNI Jambi Segera Turun Aksi Lagi

Sebarkan artikel ini
Img 20240527 141907

TEBO, busernet.co.id || Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI ) Jambi masih terus bersuara atas dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme pada Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tebo TA 2023 dengan nominal mencapai Rp 11.931.959.000.

Dikabarkan dalam waktu dekat, mereka akan kembali turun aksi ke Polda Jambi untuk menyuarakan dan mendesak aparat penegak hukum segera mengusut tuntas dugaan KKN besar-besaran yang terjadi di Disdikbud Tebo.

Koordinator aksi Ludwig Syarif mengkonfirmasi hal tersebut, bahkan dirinya juga mengungkap GMNI Jambi sudah menyurati sejumlah instansi macam Bakeuda, Pj Bupati Tebo, hingga KPK RI terkait permasalahan ini.

“Kita punya data, hasil investigasi kita menyimpulkan bahwa diduga kuat ada praktek KKN gila-gilaan yang terjadi di instansi yang dilimpin oleh saudara Ade Nofriza itu,” ujar Koorlap GMNI tersebut, belum lama ini kepada media ini pada Minggu 26 Mei 2023.

“Melihat tuntutan yang di sampaikan kepada Kejati belum juga di respon oleh pihak Kejati, GMNI Jambi akan kembali turun ke jalan dan meminta kepada PJ bupati Tebo untuk melakukan Evaluasi Kadis Pendidikan dengan apa yang di dugakan oleh GMNI Cabang Jambi,” ujar Ludwig.

Ludwig membeberkan hasil temuan GMNI Jambi, Kadisdikbud Tebo Ade Nofriza bersama kroni-knoninya seperti Kabid Dikdas M.Rasyidi serta Saudara Nobon selaku PPTK-nya disinyalir telah bermain dalam DAK Tahun Anggaran 2023 pada Disdikbud Tebo senilai Rp 11.931.959.000.

Dari uang belasan milliar tersebut, salah satunya dikucurkan untuk proyek pembangunan ruang kelas baru di beberapa sekolah. Usut punya usut, ternyata proyek pembangunan ruang kelas tersebut juga sarat akan berbagai masalah.

Diantaranya,kata Ludwig ,ada pembangunan yang masuk ke dalam kawasan Hutan Produksi yang dimana seharusnya dalam hal ini harus dilengkapi dengan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang dikeluarkan oleh Menteri LHK.

“Kita lihat fakta lapangannya berbeda dengan aturan yang sudah ditetapkan,” ujar Ludwig.

Mereka bertiga pun lanjut Ludwig,Ade Nofriza, Rasyidi, dan Nobon selaku PPTK nya diduga kongkalingkong terkait proyek pembangunan ruang kelas baru yang dianggarkan dari DAK tersebut. Dimana pembangunan ruang kelas baru tersebut digarap tanpa disertai oleh sertifikat layak fungsi maupun persetujuan bangunan gedung.

Parahnya lagi, lanjut Ludwig,anggaran DAK senilai Rp 11.931.959.000 yang seharusnya ditenderkan malah dilakukan penunjukan langsung terhadap rekanan. Dugaan nepotisme pun makin kental disini seiring dengan informasi yang diperoleh bahwa proyek-proyek tersebut digarap oleh kontraktor dari luar Kabupaten Tebo.

Temuan pun mengarahkan dugaan bahwa mereka para kontraktor diwajibkan setor fee atau uang muka 15% dari nilai kontrak sebelum penandatanganan.

Tak cuman itu saja, masalah KKN antara Ade Nofriza, Rasyidi, bersama-sama dengan PPTK-nya pada tahun 2022 juga mencuat, mereka diduga memberlakukan praktik KKN dalam belanja tambahan penghasilan (Tamsil) guru PNSD TA 2022 senilai kurang lebih Rp 70 Milliar yang dalam pembayarannya melenceng dari regulasi teknis yang mengatur dan indikasi adanya pemotongan dalam pembayarannya.

” Kami saat ini mempersiapkan Bukti dan draf laporan yang akan disampaikan kepada KPK langsung, sepertinya pihak penegak hukum kami duga ada kongkalikong pada kasus ini,” pungkasnya.

Img 20241021 Wa0072(2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *