Fb Img 1726909644059
BuserNet.co.id

Usai Mengadakan Pesta Tanpa Izin, Warga Cengal OKI Jalani Persidangan 

busernett88
71
×

Usai Mengadakan Pesta Tanpa Izin, Warga Cengal OKI Jalani Persidangan 

Sebarkan artikel ini
Img 20240523 Wa0006

SUMSEL, busernet.co.id || Warga Desa Sungai Ketupak, Kecamatan Cengal, Kabupaten OKI telah menjalani sidang tindak pidana ringan atas dugaan tindak pidana pelanggaran tanpa izin mengadakan pesta umum atau keramaian umum, Rabu, (22/05/2024)

Sidang dimulai sekira pukul 09.00 wib ini dilaksanakan di ruang sidang PN Kayu Agung, ujar Kapolsek Cengal Iptu Jamal SH menjelaskan. Terdakwa NS yang merupakan penanggung jawab dari semua rangkaian acara pesta organ tunggal yang bertempat di Desa Sungai Tupak dalam acara resepsi pernikahan pada hari Selasa 14 Mei 2024 yang lalu di jerat dengan pasal pasal 510 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dimana untuk semua rangkaian acara pesta dengan hiburan *OT Izinkanlah* dari pihak kepolisian tidak menerbitkan

Ijin Keramaian, dalam perkara tersebut penanggung jawab acara Sdr. NS tidak mengajukan permohonan ijin keramaian ke pihak kepolisian (Polres / Polsek).

Pesta dengan menampilkan organ tunggal tersebut berdasarkan fakta persidangan telah memutar music remix, atas perkara tersebut terdakwa NS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa izin mengadakan pesta atau keramaian untuk umum dan menjatuhkan Pidana oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp 5.000.000 (Lima jutah rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebu tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan, pungkasnya.

Terpisah Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto SH SIK membenarkan putusan sidang tersebut. Kami pihak kepolisian sudah menghimbau kepada masyarakat agar tidak memainkan musik remik atau house musik di acara pesta atau hajatan yang diadakan oleh masyarakat dan ke depan tetap melakukan penegakan hukum apabila ditemukan kejadian serupa di wilayah hukum OKI akan dibubarkan pihak kepolisian dan akan diproses pidana penanggung jawab acara dimaksud.

Ditambahkan juga musik remik tersebut selain dapat menggangu ketentraman dan ketertiban masyarakat juga dapat membuka peluang untuk narkoba dan minuman keras yang dapat menyebabkan kematian, perjudian, asusila dan tindak pidana lainnya, pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *