Fb Img 1726909644059
BuserNet.co.id

APH dan Pihak Berkompeten Dinilai Ompong Bertindak

busernett88
46
×

APH dan Pihak Berkompeten Dinilai Ompong Bertindak

Sebarkan artikel ini
Img 20240521 Wa0032

TAKALAR, Busernet.co.id || Bisnis jual beli BBM Bersubsidi khususnya jenis solar secara ilegal di Kabupaten Takalar Sulsel, sudah menjadi rahasia umum.

Dan, praktek ilegal seperti itu tentu sangat meresahkan dan merugikan masyarakat.

Belakangan, ketahuan sistem dan mata rantai terjadinya dugaan penimbunan BBM oleh para oknum Mafia Solar karena adanya ‘Kolusi’ dan kerjasama terselubung dengan pengelola SPBU tertentu di wilayah Kabupaten Takalar.

Fenomena itu, dilakukan selama ini seorang pebisnis BBM Solar Bersubsidi bernama Rusli Daeng Rala, yang ditengarai punya jejaring kuat ‘bersekongkol’ menjalin kerjasama SPBU untuk saling mencari keuntungan.

Bobroknya pengawasan pihak berkompeten maupun Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Takalar, membuat para oknum Mafia Solar Bersubsidi bebas melenggang beraktivitas kesana-kemari.

Terbukti, saat Jurnalis MEDIA AKTUAL (Cetak & Online) menelusur jejak penyaluran dan penimbunan bisnis BBM ilegal itu, toh sempat memergoki sebuah lokasi yang tergolong di Dusun Kalongkong Desa Bontosunggu Kecamatan Galesong Utara.

Ditempat tersebut, tampak sebuah mobil pick up dengan Nopol DD 8536 CN sedang parkir dan standby memuat beberapa jerigen solar bersubsidi ditutup terpal warna biru.

Ironisnya, meski oknum APH diduga mengetahui jaringan penimbunan solar ilegal itu ada tapi realitasnya bersikap apatis dan pura-pura ‘tutup mata’ sehingga terjadi pembiaran.

Fatalnya lagi, oknum yang diduga Mafia Solar adalah seorang warga Dusun Saro Desa Kanaeng kecamatan Galesong Selatan dan hingga kini leluasa beraktivitas meraup profit dan keuntungan pat gulipat.

Padahal, regulasinya sangat jelas, tentang tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, yang disubsidi pemerintah. Yakni Pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHPidana maka terancam pidana penjara paling lama 6 tahun.

Sayang, beberapa kali Rusli Daeng Rala ingin dikonfirmasi namun tidak merespon bahkan main petak umpet alias sembunyi-sembunyi menghindari Pers yang melakukan Tugas Jurnalistik di lapangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *