Fb Img 1726909644059
Info Daerah

Sosialisasi Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Tebo oleh Badan Kesbangpol Provinsi Jambi

busernett88
208
×

Sosialisasi Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Tebo oleh Badan Kesbangpol Provinsi Jambi

Sebarkan artikel ini
Img 20240521 222240

TEBO, busernet.co.id || Badan Kesbangpol Provinsi Jambi menggelar kegiatan sosialisasi mengenai Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Tebo.

Acara yang berlangsung di Aula Melati Kantor Bupati Tebo ini dihadiri oleh berbagai pejabat dan tokoh masyarakat, termasuk Pj. Bupati Tebo, Dr. H. Varial Adhi Putra, ST., MM., Kapolres Tebo, AKBP Dr. I Wayan Arta Ariawan, S.H., S.I.K., M.H., serta perwakilan dari instansi terkait dan masyarakat, Selasa(21/05/2024).

Dalam sambutannya, Pj. Bupati Tebo, Dr. H. Varial Adhi Putra, menekankan bahwa aktivitas PETI di Kabupaten Tebo masih marak terjadi akibat dorongan kebutuhan ekonomi.

Ia menyebutkan bahwa penambangan ilegal ini menyebabkan kerugian material dan non-material, seperti tidak adanya pajak yang dibayar dan kerusakan lingkungan yang mengancam keselamatan masyarakat.

“Jika PETI terus berlanjut, kerusakan lingkungan akan semakin parah. Diharapkan sosialisasi ini dapat menjadi bahan bagi masyarakat dan pemerintah untuk mencari solusi,” ujarnya.

Kapolres Tebo, AKBP Dr. I Wayan Arta Ariawan, dalam materinya menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil, baik terhadap manusia maupun alam. Ia menjelaskan bahwa banyak korban meninggal akibat lubang bekas tambang yang tidak dikelola dengan baik.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara adil, dan kita harus menjaga harmonisasi kehidupan dengan alam,” katanya.

Kapolres juga berharap sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat dan mencegah dampak negatif dari kegiatan PETI.

Materi yang disampaikan oleh Deriyansyah, Kabid Pengendalian, Pencemaran, dan Kerusakan Lingkungan Hidup Kabupaten Tebo, memaparkan dampak pencemaran lingkungan akibat PETI. Ia menyebutkan bahwa aktivitas PETI telah menyebabkan kekeruhan air sungai, peningkatan kadar merkuri, dan kerusakan lahan.

“Aktivitas penambangan ilegal merusak dasar perairan dan menggunakan zat kimia berbahaya,” jelasnya. Kondisi ini, menurutnya, menghambat pemanfaatan air sungai untuk kebutuhan masyarakat dan menurunkan populasi ikan.

Afriansyah, perwakilan dari APRI Provinsi Jambi, menyoroti pentingnya keterlibatan pemerintah daerah dalam mewujudkan Ijin Pertambangan Rakyat (IPR). Ia menyatakan bahwa aktivitas PETI perlu mendapat perhatian dan pembinaan yang lebih baik.

“Pemerintah daerah harus berperan aktif dalam mewujudkan Ijin Pertambangan Rakyat agar masyarakat dapat melangsungkan kehidupannya secara legal,” katanya.

Dan juga Kapolres Tebo, AKBP Dr. I Wayan Arta Ariawan S.H,S.I.K,M.H mengatakan “Kami dari Kepolisian Resor Tebo berkomitmen untuk menindak tegas kegiatan PETI yang merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat. Kami mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mencari solusi yang tepat, agar penambangan dapat dilakukan secara legal dan berkelanjutan, demi kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan.”

Kegiatan sosialisasi ini berakhir pada pukul 13.30 WIB dalam keadaan aman dan tertib, dengan harapan bahwa semua pihak yang hadir dapat menyampaikan pesan ini kepada masyarakat luas, untuk mencegah dampak buruk dari penambangan emas tanpa izin di Kabupaten Tebo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *