Scroll untuk baca artikel
Img 20241122 Wa0045
Berita Kriminal

Ops Sikat Krakatau 2024, Polsek Banjit Bekuk DPO Pelaku Curi Uang Penjualan Rokok di Donomulyo

hepisuhara212
59
×

Ops Sikat Krakatau 2024, Polsek Banjit Bekuk DPO Pelaku Curi Uang Penjualan Rokok di Donomulyo

Sebarkan artikel ini
Img 20240517 Wa0036

Busernet.co.id//TEKAB 308 PRESISI Polsek Banjit Polres Way Kanan membekuk diduga DPO pelaku tindak pidana Curat yang terjadi di Kampung Donomulyo Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan. Jum’at (17/05/2024).

Tersangka berinisial IR alias Sonde alias Ande (40) berdomisili di Kampung Prabu Menang Kecamatan Lubai Ulu Kabupate. Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan.

Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Banjit Iptu Supriyanto menyampaikan kronologis kejadian pada hari Kamis tanggal 02 November 2023 sekitar pukul 14.00 WIB, Yayan merupakan karyawan Swasta (tim leader) di PT. Niaga Nusa Abadi, ditelepon oleh saksi R mengatakan bahwa telah terjadi pencurian di rumah kontrakan yang ditempati oleh saksi dan pelaku yang beralamat di Kampung Donomulyo Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.

Diduga pelaku membawa 1 (satu) buah tas milik saksi R yang berisikan uang tunai Rp. 75. juta rupiah dan 1 (satu) buah tas warna hitam milik sdr. BY (tersangka yang sebelumnya telah ditangkap terlebih dahulu pada Sabtu 04-11-2023) juga TSK yang merekayasa seakan akan tas berisikan uang Rp. 5. juta rupiah ikut dicuri.

Akibat kejadian tersebut korban dalam hal ini PT. Niaga Nusa Abadi mengalami kerugian Uang tunai Rp. 80.000.000 ( delapan puluh juta rupiah ) dan melalui Yayan melaporkan kejadian curat ke Polsek Banjit untuk ditindak lanjuti.

Kronologis penangkapan pada hari Senin, 13-05-2024 pukul 16:00 WIB dari hasil penyelidikan TEKAB 308 PRESISI Polsek Banjit Polres Way Kanan berhasil melakukan ungkap kasus terhadap tersangka IR alias sonde alias ande yang ditahan dalam perkara lain di Polres OKU Sumatera Selatan.

Selanjutnya penyidik melakukan pemeriksaan terhadap IR hasilnya pelaku mengakui telah melakukan curat dirumah kontrakan tersebut,” Imbuh Kapolsek.

Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dalam pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” Jelasnya.(rls)

Hepi suhara

Img 20241021 Wa0072(2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *