Scroll untuk baca artikel
Img 20241122 Wa0045
Info Daerah

warga salah satu desa di Kecamatan Selupu Rejang Kabupaten Rejang Lebong, diamankan petugas kepolisian Polsek Polres Rejang Lebong

busernett88
79
×

warga salah satu desa di Kecamatan Selupu Rejang Kabupaten Rejang Lebong, diamankan petugas kepolisian Polsek Polres Rejang Lebong

Sebarkan artikel ini
Img 20240516 181535

Rejang lebong, busernet.co.id || Seorang remaja pria dibawah umur berinisial Re (17), warga salah satu desa di Kecamatan Selupu Rejang Kabupaten Rejang Lebong, diamankan petugas kepolisian Polsek Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu, Rabu (15/5/2024).

Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Juda Trisno Tampubolon melalui Kasi Humas AKP Sinar Simanjuntak mengatakan, Re diamankan petugas atas perbuatannya melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHPidana.

Adapun, peristiwa Curat terjadi pada Selasa (14/5/2024) malam di Desa Kampung Baru Kecamatan Selupu Rejang Kabupaten Rejang Lebong.

“Terduga pelaku ini melakukan tindak pidana Curanmor berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario BD 3946 KH milik korban GI (17), warga Desa Belitar Muka Dusun V Kecamatan Sindang Kelingi. Sepeda motor tersebut dicuri oleh terduga pelaku saat diparkir di teras rumah ketika korban sedang bertamu,” terang Kasi Humas.

Dalam melancarkan aksinya, terduga pelaku merusak kunci stang sepeda motor.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Sindang Kelingi pada Rabu (15/5/2024) dini hari.

Menindaklanjuti laporan, petugas Unit Reskrim Polsek Sindang Kelingi bekerjasama Unit Reskrim Polsek Selupu Rejang kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan terduga pelaku bersama barang bukti.

Img 20241021 Wa0072(2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *