Mario
Info Daerah

Marak Sedang Bereaksi Mafia Solar di Galsel, Sangat Perlu di Tindak Tegas! Untuk di Berantas

busernett88
74
×

Marak Sedang Bereaksi Mafia Solar di Galsel, Sangat Perlu di Tindak Tegas! Untuk di Berantas

Sebarkan artikel ini
Img 20240515 163721

Takalar, Busernet.co.id ||
Kasus dugaan penimbunan BBM Bersubsidi jenis solar di Kabupaten Takalar Sulsel, tepatnya di Dusun Tanringmata Desa Bontokanang Kecamatan Galesong Selatan, sangat meresahkan dan menuai sorotan publik.

Seperti halnya berita yang sudah tayang di media Mei 2024 berjudul ” Oknum Persngkat Desa Diduga Timbun BBM Solar Bersubsidi’ – toh kenyataannya sampai kini tak satupun pihak berkompeten turun ke lapangan melakukan pengawasan.

Belum adanya penindakan APH, justeru memantik kesan negatif di tengah masyarakat bahwa terjadi pembiaran pada oknum perangkat desa yang diduga kuat sebagai ‘dalang’ penimbunan.

Yang sangat fatal karena yang diduga ‘biang kerok’ melakukan bisnis BBM Solar Bersubsidi itu adalah oknum Perangkat Desa, yang sangat berpotensi menyalahgunakan tugas dan menodai citra institusi pemerintahan desa.

Padahal, regulasinya sangat jelas, tentang tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, yang disubsidi.

pemerintah. Yakni Pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHPidana maka terancam pidana penjara paling lama 6 tahun.

Hasil penelusuran di lapangan, diakui sumber yang layak dipercaya menyebut bahwa Daeng Rewa itu adalah pemilik rumah dan ditengarai menyimpan solar ilegal.

Sayang, beberapa kali Daeng Rewa ingin dikonfirmasi namun tidak merespon bahkan terkesan main “kucing-kucingan’ menghindari wartawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *