MAKASSAR, Busernet.co.id || Sejumlah mahasiswa Kabupaten Bone yang menamakan diri mereka dengan Aliansi Mahasiswa Pemerhati Rakyat (Ampera) berunjuk rasa di depan Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel), Senin (13/5/2024), sekira pukul 14.30 Wita.
Mereka menuntut agar aktivitas tambang batu bara yang diduga ilegal di Kecamatan Lamuru, Kabupaten Bone segera dihentikan.
Koordinator aksi, Fahrul mengatakan, dari hasil Advokasi Ampera di daerah Kecamatan Lamuru, Kabupaten Bone, ditemukan aktivitas penambang ilegal batu bara yang diduga kuat tidak memiliki analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dan izin.
Bahkan, kata dia, para pelaku masih leluasa beraktivitas mengeruk dan menghabiskan sumber daya alam yang ada di Kabupaten Bone.
“Dampak yang timbul akibat aktivitas penambangan diduga ilegal ini akan merusak ekologi dan juga akan merugikan pemerintah,” ucap Fahrul dalam orasinya.
Dirinya pun menduga, aktivitas tambang ilegal batu bara yang ada di Kecamatan Lamuru, Kabupaten Bone ini mempunyai bekingan yang kuat dari oknum kepolisian.
“Apabila oknum kepolisian itu kemudian betul membekingi tambang batu bara ilegal, maka itu sudah jelas telah mencederai nama institusi penegak hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia terkhusus di Sulsel,” terang Fahrul.
Ia menyebutkan, kegiatan penambangan ilegal adalah tindakan kejahatan yang memiliki dampak buruk.
Penambangan ilegal, kata Fahrul, jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan batu bara.
“Pada pasal 158 UU Minerba disebutkan yaitu orang yang melakukan penambangan tanpa ízin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,”