Mario
Info Daerah

*Kades Tanah Garo Syurya dan Anaknya Diperiksa di Pengadilan Negeri Tebo Dalam Perkara PT APN*

busernett88
144
×

*Kades Tanah Garo Syurya dan Anaknya Diperiksa di Pengadilan Negeri Tebo Dalam Perkara PT APN*

Sebarkan artikel ini
Img 20240503 234410

TEBO, Busernet.co.id ||  Kepala Desa Tanah Garo Kecamatan Muara Tabir Syurya diperiksa di Pengadilan Negeri (PN) Tebo, pada sidang pekara PT APN, Kamis (3/5/2024).

Pada kesempatan yang sama, anak Kades Tanah Garo ini pun turut diperiksa terkait perkara tersebut.

Pantauan Busernet.id.com, mereka secara bergantian diperiksa sebagai saksi dalam kasus PT APN dengan terdakwa Edi Mulyadi.

Anaknya lebih dulu diperiksa bersama tiga saksi lain sekaligus dalam ruang sidang. Sedangkan Syurya diperiksa usai hakim selesai menerima keterangan anaknya.

Kades Tanah Garo ini dicecar banyak pertanyaan oleh tiga majelis hakim. Syurya juga dilempar pertanyaan oleh jaksa penuntut umum dan pengacara Edi Mulyadi dalam perkara PT APN.

Dalam sidang, Hakim sempat memanggil para pihak ke depan meja hakim untuk memperlihatkan sebuah fakta persidangan, menyangkut dugaan keterlibatan Kades Syurya.

Terungkap dalam persidangan bahwa dalam konflik tanah yang ditimbulkan hadirnya PT APN di Muara Tabir ada peran penting Kades Tanah Garo tersebut.

Kades Syurya ternyata menerima dana dari PT APN sebesar Rp1 miliar lebih. Syurya pun mengakui itu di dalam persidangan.

Dana tersebut dimaksudkan untuk pembelian lahan yang kemudian menimbulkan konflik di wilayah tersebut.

Saat dicecar oleh pengacara terkait transksi pembelian lahan dengan beberapa nama yang disebut, Syurya turut mengakui.

“Iyaa, kenal. Iya (beli lahan),” kata syurya menjawab pertanyaan pengacara.

Namun saat Hakim Ketua bertanya terkait beberapa nama, Syurya berdalih tidak mengenal. Sebelumnya dia mengungkapkan mengenali semua warganya.

“Iya kenal semua (termasuk warga SAD). Cuma kadang namanya tidak tahu,” kata Syurya.

Peran Syurya ini diduga kuat menjadi akar persoalan dalam konflik lahan yang ditimbulkan hadirnya PT APN.

Bukan hanya warga Desa Tanah Garo yang jadi korban, namun warga desa sekitarnya yang berada dalam Kecamatan Muara Tabir pun jadi korban.

Masyarakat pun sudah berkali-kali melakukan aksi demonstrasi baik ke camp PT APN dan ke Polda Jambi serta ke Kejari Tebo dan PN Tebo.

Masyarakat dan beberapa Kepala Desa di Kecamatan Muara Tabir pun banyak diperiksa oleh aparat penegak hukum buntut perkara ini.

Kades Tanah Garo ini juga berkali-kali diundang dalam rapat-rapat penting dalam membahas persoalan ini, namun dia selalu mangkir. Baik rapat undangan dari camat, DPRD, Bupati Tebo dan bahkan Pemprov serta Polda Jambi.

Saat ini Kades Tanah Garo ini telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Tebo. Kini dia digarap oleh penegak hukum dalam kasus dugaan gratifikasi.

Kades Syurya saat dikonfirmasi usai sidang, enggan berkomentar. Dia malah meminta untuk tidak diberitakan.

“Bang tolonglah, tidak usahlah. Nanti saya hubungi abang ya,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *